Diduga Ada Pungutan Liar, Restribusi Kendaraan Di Pelabuhan Habibi
Pelabuhan Habibi Desa Labuha (Foto/HarianTimur)
HALSEL, HarianTimur. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejahtera mandiri Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi kendaraan secara langsung, Retribusi daerah, termasuk retribusi kendaraan karena penarikan restribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dan diatur dalam peraturan daerah.
Hal ini di sampaikan oleh ketua Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline melalui saluran teleponnya, Minggu (20/07/2025) mengatakan pemerintah Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Badi Ismail melalui BUMDes Sejahterah mandiri Desa Labuha yang menarik restribusi kendaraan di areal pelabuhan perahu motor kompleks Habibi.
Penarikan Restribusi kendaraan oleh BUMDES sejahtera mandiri Labuha tarifnya terbilang cukup tinggi yakni Rp.5000 di bandingkan penarikan restribusi pada pelabuhan kupal kecamatan Bacan Selatan dan pelabuhan Babang kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, padahal penarikan restribusi kendaraan oleh BUMDES sejahtera mandiri Labuha masih di lakukan secara ilegal.
Dikatakannya penarikan Restribusi karcis masuk pada areal pelabuhan perahu motor (PM) kompleks pelabuhan Habibi oleh BUMDes sejahterah mandiri Labuha harus bekerja sama dengan pemerintah daerah Halsel untuk mengelola potensi desa, termasuk potensi pendapatan dari retribusi, namun kewenangan pemungutan distribusi karcis harus tetap berada di tangan pemerintah daerah atau yang melakukan penarikan secara resmi di lakukan pemda Halsel.
Dani menjelaskan Kewenangan Retribusi daerah, termasuk retribusi kendaraan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran BUMDes adalah badan usaha yang didirikan oleh desa untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, Kerjasama BUMDes dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BUMDes dalam pengelolaan potensi desa, termasuk potensi retribusi, namun mekanisme dan kewenangan tetap diatur oleh pemerintah daerah.
Misalnya Pemerintah daerah Halsel dapat memberikan wewenang kepada BUMDes sejahterah mandiri Labuha untuk melakukan pemungutan retribusi, namun hasil pemungutan tersebut harus disetorkan kepada pemerintah daerah, dan BUMDes mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan kerjasama,
Jadi, meskipun BUMDes tidak dapat menarik retribusi secara langsung, mereka dapat berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi dan mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut, namun mekanisme kerjasama tidak di lakukan oleh pemdes Labuha melalui Bumdes sehingga penarikan restribusi karcis di lakukan BUMDES Labuha masuk pada kategori pungutan liar penarikan restribusi kendaraan. Ujarnya.
Sementara itu kepala Dinas perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui saat di konfirmasi wartawan Minggu (20/07/2025) mengatakan pihaknya juga baru tau soal penarikan restribusi kendaraan roda dua dan roda empat yang di lakukan oleh pemerintah desa Labuha melalui Bumdes sejahterah mandiri Labuha, paling tidak sebelum di lakukan penarikan restribusi harus ada penandatanganan MOU dulu dengan pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan tentang teknis pembagian restribusi dan cara penagihannya.
Ramli menyebutkan Sedangkan pihak Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha Halsel untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) di Rumah sakit Labuha untuk minta pengelolaan parkir di RSUD Labuha juga saya sebagai kadishub Halsel belum berani karena belum di lakukan penandatanganan MOUnya dengan pemda Halsel. Akuinya.
Hingga berita ini di Publish pihak BUMdes sejahtera mandiri Labuha Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi. (Red)






