BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ancam Gelar Aksi Besar Penambang Rakyat

ac117563-225a-4bea-9e84-1f4a2a8916d3

Ketua BARAH Ady Hi. Adam

HALSEL, Harian-Timur.com Memasuki usia ke-23 tahun sejak dimekarkan pada tahun 2003, Kabupaten Halmahera Selatan baru saja memperingati hari jadinya melalui berbagai rangkaian kegiatan seremonial yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, di balik perayaan tersebut, berbagai persoalan mendasar dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Salah satu persoalan yang kembali menjadi sorotan adalah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Kubung, Kaputusan, Anggai, Air Mangga, Kusubibi, serta Manatahan di Kecamatan Obi Barat.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi H. Adam, menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, potensi sumber daya alam yang melimpah di Halmahera Selatan seharusnya dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam yang ada,” ujar Adi.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah mengusulkan penetapan WPR sejak 2025. Menurutnya, usulan tersebut perlu terus didorong hingga mendapat persetujuan dari pemerintah pusat agar persoalan tambang rakyat tidak terus berlarut-larut.

Adi juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012–2032, yang di dalamnya mengatur kawasan peruntukan pertambangan. Selain itu, ia menyebut adanya rekomendasi usulan pemerintah daerah bernomor 050.13/3845/2025 sebagai bagian dari upaya mendorong penetapan wilayah pertambangan rakyat.

Menurutnya, usulan tersebut juga telah memperoleh tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara melalui surat bernomor 510.10.2.3/193/2025 terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Halmahera Selatan.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat bersama para penambang akan menggelar konsolidasi untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa berskala besar. Aksi tersebut, kata dia, bertujuan mendesak pemerintah agar segera mempercepat proses penetapan WPR di Halmahera Selatan.

“Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para penambang rakyat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan aman,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi terkait mengenai perkembangan proses usulan Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)