Enam Bulan Gaji BPD Desa Laluin Diduga Belum Dibayarkan, Bupati Halsel Diminta Tegur Kades Viky Salamat
HALSEL, Harian-Timur. com Dugaan belum dibayarkannya hak keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, selama kurang lebih enam bulan mendapat sorotan.
Informasi yang memperoleh dari salah seorang anggota BPD Desa Laluin kepada Harian-Timur.com. Ia menyebut, hingga memasuki bulan keenam, hak berupa gaji atau tunjangan BPD yang seharusnya diterima anggota lembaga desa tersebut belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Desa Laluin di bawah kepemimpinan Kepala Desa Viky Salamat.
Menurut sumber tersebut, keterlambatan pembayaran itu telah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini belum terdapat kejelasan mengenai alasan maupun kepastian kapan hak anggota BPD akan direalisasikan.
“Kami sudah enam bulan belum menerima hak kami. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan pembayaran tersebut,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin dipertanyakan karena pembayaran hak BPD di sejumlah desa lain di Kecamatan Kayoa Selatan disebut telah direalisasikan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota BPD Desa Laluin terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran anggaran di tingkat pemerintah desa.
BPD sendiri merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Karena itu, anggota BPD Desa Laluin berharap persoalan pembayaran hak mereka tidak dianggap sebagai persoalan internal semata. Menurutnya, perlu ada perhatian dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh hak penyelenggara pemerintahan desa dibayarkan sesuai ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat turun tangan dan melihat persoalan ini. Kalau memang ada kendala administrasi atau anggaran, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada kami. Jangan sampai hak BPD dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, melalui instansi teknis terkait, untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Laluin guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya hak anggota BPD selama enam bulan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara BPD dan pemerintah desa. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran hak BPD telah tersedia dalam dokumen anggaran desa dan bagaimana realisasinya.
“Bupati kami minta memberikan perhatian serius. Kalau di desa lain hak BPD sudah dibayarkan, mengapa di Desa Laluin sampai enam bulan belum dibayarkan? Kami hanya meminta hak kami sesuai ketentuan,” tegasnya.
Persoalan ini juga dinilai perlu dilihat dari aspek tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Pembayaran hak aparatur maupun unsur penyelenggara pemerintahan desa semestinya dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar hak BPD Desa Laluin belum dibayarkan selama enam bulan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dinilai perlu meminta penjelasan resmi dari Kepala Desa Laluin.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi anggaran, dokumen penatausahaan keuangan desa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penganggaran dan pembayaran hak BPD.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kendala administrasi, keterlambatan pencairan, persoalan penganggaran, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik dan anggota BPD.
Di sisi lain, dugaan belum dibayarkannya hak BPD selama enam bulan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD Desa Laluin berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara administratif tanpa harus menempuh langkah-langkah yang dapat memperuncing hubungan antara BPD dan pemerintah desa.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Kami hanya ingin ada kejelasan dan hak kami dibayarkan. Kalau memang ada persoalan dalam administrasi atau anggaran, pemerintah desa harus terbuka,” ujarnya.
Harian-Timur.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Laluin maupun pihak Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.
Sementara itu, anggota BPD yang menyampaikan informasi tersebut kembali meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Ia berharap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dapat memerintahkan OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan memastikan seluruh hak anggota BPD Desa Laluin dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, menurutnya, persoalan hak keuangan penyelenggara pemerintahan desa bukan hanya menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, anggota BPD berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini di terbitkan Kapala Desa Laluin dalam Upaya di konfirmasi terkait informasi tersebut.(Red)






