Fiky Selamat Bantah Gaji BPD Laluin Tak Dibayar, Sebut Januari–Februari 2026 Sudah Dicairkan

140b152a-9975-4da3-9d7f-b2ab28785622

HALSEL, Harian-Timur.com Kepala Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Fiky Selamat, membantah pemberitaan terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa selama beberapa bulan.

Fiky menegaskan, tudingan bahwa dirinya sama sekali tidak membayarkan gaji BPD tidak benar. Menurutnya, hak BPD dan perangkat desa untuk periode Januari dan Februari 2026 telah dibayarkan.

“Untuk gaji BPD yang diberitakan belum dibayar, saya bantah. Januari dan Februari 2026 sudah dibayarkan. Memang untuk bulan Mei sampai Agustus belum sempat diurus atau dicairkan,” jelas Fiky kepada redaksi Harian-Timur.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2026).

Fiky menjelaskan, belum dicairkannya anggaran gaji untuk periode tersebut bukan karena dirinya sengaja menahan hak BPD maupun perangkat desa. Ia menyebut proses pencairan belum dapat dilakukan lantaran dirinya masih berada di Desa Laluin dan terkendala kondisi cuaca laut yang kurang bersahabat.

“Bukan berarti gajinya tidak dibayarkan. Untuk bulan Mei sampai Agustus memang belum sempat saya urus atau cairkan karena saya masih berada di Desa Laluin. Kondisi cuaca laut juga kurang bersahabat,” katanya.

Meski demikian, Fiky mengaku tetap berupaya memenuhi kebutuhan para perangkat desa selama proses pencairan anggaran belum dilakukan. Ia menyebut telah memberikan panjar kepada perangkat desa, termasuk BPD dan kepala urusan (Kaur), dengan menggunakan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan fisik Dana Desa (DDS).

“Walaupun gaji belum sempat diurus atau dicairkan, saya sudah memberikan panjar kepada perangkat desa, BPD maupun Kaur untuk menunjang kebutuhan mereka,” ungkapnya.

Fiky menegaskan, dirinya memahami bahwa pembayaran hak perangkat desa merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus diselesaikan. Karena itu, ia memastikan persoalan pembayaran tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah proses administrasi dan pencairan anggaran dapat dilakukan.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan dimaksudkan untuk menghilangkan ataupun mengabaikan hak BPD dan perangkat desa.

“Yang jelas, hak mereka tetap menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah desa. Kalau anggarannya sudah bisa diurus dan dicairkan, akan segera diselesaikan,” tegas Fiky.

Sementara itu, terkait penggunaan anggaran fisik Dana Desa sebagai panjar untuk membantu kebutuhan perangkat desa, hal tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mekanisme administrasi yang berlaku.(Red)