Surat Monitoring LSM KANe Malut Disorot, Kontrol Sosial Boleh, Tapi Jangan Mengaku Sebagai Aparat Pemeriksa
HALSEL, Harian-Timur. Com Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) melayangkan surat rencana “monitoring” penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kecamatan Kasiruta Barat justru memicu pertanyaan tajam: apakah ini kontrol sosial, atau LSM mulai mengambil alih wewenang lembaga negara?
Surat bernomor 969/140/LSM-KANe/MU/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Risal Sangaji dan Sekretaris Asbar Sandiah, ditujukan kepada Camat Kasiruta Barat dengan tembusan ke Bupati Halmahera Selatan, Inspektorat, hingga Dinas PMD. Di atas kertas tujuannya mengawasi BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026. Namun publik mempertanyakan: dari mana dasar hukum dan kewenangan itu berasal?
Fungsi kontrol sosial memang sah. LSM boleh menerima pengaduan, menggali informasi, dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Tetapi fungsi itu berhenti di situ. LSM TIDAK memiliki kewenangan memeriksa administrasi keuangan, meneliti buku kas, atau menilai apakah terjadi pelanggaran — kewenangan itu murni milik Inspektorat, auditor pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Surat pemberitahuan yang dikirim KANe Malut tidak serta-merta menjadikan lembaga tersebut berwenang layaknya pemeriksa negara. Menggunakan istilah “monitoring” terhadap Dana Desa seolah-olah memiliki kekuasaan resmi adalah salah kaprah dan menyesatkan publik.
Bahaya yang kini dikhawatirkan: istilah “kontrol sosial” disalahartikan atau bahkan disalahgunakan sebagai alasan untuk memberi tekanan kepada aparat pemerintahan desa. Seolah-olah setiap Kepala Desa wajib tunduk pada permintaan LSM, dan setiap hal yang belum jelas langsung dicap sebagai penyimpangan.
“Kontrol sosial bukan pemeriksaan. LSM bukan Inspektorat. LSM juga bukan aparat penegak hukum.”
Penilaian apakah ada kerugian negara, kesalahan administrasi, atau bahkan tindak pidana bukan hak dan wewenang LSM. Itu tugas lembaga yang memang diberi mandat hukum untuk melakukannya. Aturan Main yang Sebenarnya
Jika KANe Malut benar-benar menemukan hal yang janggal, jalannya jelas:
1. Kumpulkan data dan bukti yang sahih, bukan sekadar dugaan atau kabar 2. Sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan atau aparat penegak hukum 3. Serahkan kewenangan pemeriksaan kepada mereka yang memang berwenang
Bukan meneror dengan surat yang terkesan memberi perintah atau menempatkan diri seolah-olah sebagai pengawas resmi negara. Publik Menunggu Bukti, Bukan Surat Pemberitahuan
pengawasan terhadap uang rakyat termasuk BLT Dana Desa sangat diperlukan dan patut didukung. Namun cara yang salah justru merusak tatanan pemerintahan desa itu sendiri.
Jika KANe Malut punya alasan kuat, tunjukkan buktinya kepada lembaga berwenang. Publik tidak butuh surat pemberitahuan yang membingungkan publik butuh kejelasan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hukum serta kewenangan masing-masing lembaga.
Harian-Timur.com tetap membuka ruang penjelasan kepada Ketua Umum LSM KANe Malut, Risal Sangaji, untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme apa yang sebenarnya akan dilakukan di Kasiruta Barat. (Red)





