Sidang Pembacaan Gugatan Di PN Labuha, Warga Tantang Harita Grup Soal Ingkar Janji Penyelesaian Sangketa?
oplus_0
HALSEL, HarianTimur. Sidang perdata dimulai dengan pembacaan gugatan yang di gelar di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Atas kasus ingkar janji yang di gugat oleh Warga Obi Kabupaten Halmahera Selatan. beberapa waktu lalu.
Sidang pembacaan gugatan yang di gelar di PN Labuha, di pimpin langsung oleh tiga orang Majelis Hakim itu dengan nomor perkara 12/Pdt.G/ PN Labuha. Pada rabu (18/06/2025).
Sidang dihadiri kuasa Penggugat M. Lahapiu Cs, dan kliennya Dewi La Awa, Arif La Awa, Sulfia La Awa, Irwan La Awa, serta turut hadir kedua kuasa hukum Tergugat Henry Ananto S.H M,H Cs.
Gugatan penggugat ditujukan kepada tergugat yaitu petinggi PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, dan Hasto Teguh Kancoro tidak menghadiri persidangan tersebut.
Kuasa Hukum penggugat M. Lahapiu S.H kepada Wartawan membenarkan bahwa persidangan ini baru dimulai dengan agenda pembacaan gugatan.
“Sidang mediasi telah di nyatakan gagal, sehingga di lanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan. Untuk perkara yang kami daftarkan terkait Wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan tergugat berdasarkan bukti bukti penyelesaian Sangketa antara penggugat dan tergugat,” Ungkap Lapiu
Lapiu, juga menjelaskan bahwa Kami juga mengajukan Tuntutan provisi atau menghentikan segala aktifitas perusahan di atas lahan yang di sengketa saat ini, permohonan kami di pertimbangkan Majelis Hakim” Tandasnya.
Semntra itu Kuasa hukum PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Henry Ananto S.H M,H Cs. saat di konfirmasi, pihaknya mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Kami belum bisa memberikan jawaban karena kami masih butuh waktu untuk kordinasi dengan klien kami dan pengumpulan bukti-bukti serta saksi,” Ucap Henry.(Red)






