Presiden RI Harus Tau Fakta PT. Harita Grup Diduga Terobos Lahan, Dan Tipu Warga Hingga Sidang Di PN Labuha, Halsel.
HALSEL, HarianTimur. Keluhan korban kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto agar dapat mengetahui dan membantu warga yang menjadi korban diduga atas perbuatan tindak pidana dilakukan pihak PT. Harita Grup yang beroperasi tambang Nickel di wilayah Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, berbulan bulan mencari keadilan terhadap kasus ini sangat keji dan mengerikan atas perampasan dan penerobosan lahan serta penipuan diduga dilakukan pihak PT. Trimega Bangun Persada Tbk, selaku anak cabang PT. Harita Grup yang membawahi sehingga mengorbankan empat orang kaka beradik atas nama Dewi La Awa, Arif La Awa, Sulfia La Awa, dan Irwan La Awa, asal warga Obi, Halsel.
Kasus ini bermula, menurut korban bahwa tanpa sepengetahuannya pihak PT. Trimega Bangun Persada Tbk, diduga kuat melakukan penerobosan, penggusuran puluhan tanaman pohon kelapa yang sudah berbuah maupun belum berbuah, dan menguasai lahan tanpa seijin hak miliknya.
Parahnya lagi, kata korban berbulan bulan bahkan tahun mencari keadilan atas kasus ini harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah barulah pihak PT. Trimega Bangun Persada mengakui perbuatannya sehingga dilaksanakan mediasi, dan dibuatkan surat perjanjian damai yang ditandatangani di hadapan pihak kepolisian polres Halsel, diatas matarei 10.000 pada tanggal 31 Agustus 2024 lalu.
korban membenarkan dalam surat perjanjian perdamaian ganti rugi lahan, disebutkan keempat korban kaka beradik selaku pihak pertama, dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, melalui Hasto Teguh Kuncoro sebagai pihak kedua.
Pihak kedua mengakui kesalahannya telah melakukan penerobosan dan penggusuran tanaman berupa puluhan tanaman pohon kelap sehingga membayar ganti rugi lahan dengan membayar sebesar Rp.2 miliyar dan memberikan supplier kepada pihak pertama.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa setalah surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, maka akan buatkan kontrak supplier paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2024. Ungkap korban kepada Media ini, (05/7/2025).
Namun anehnya lanjut korban, meski sudah ada kesepakatan damai secara tertulis yang di saksikan langsung oleh pihak kepolisian Polres Halsel. Namun, korban mengaku hingga saat ini pihak PT. Trimega Bangun Persada Tbk, tidak memberikan supplier kepada korban.
“Kalau ganti rugi lahan sesuai kesepakatan itu uang 2 miliyar dan supplier yang di berikan oleh pihak kedua PT. Trimega Bangun Persada Tbk. Kalau tuntutan awal dari kami itu 25 miliyar tanpa supplier hanya saja di tawar sehingga dibuatkan kesepakatan tertulis di hadapan pihak kepolisian,”Terangnya
Merasa ditipu berulang kali membuat para korban harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menggugat perdata pihak kedua ke pengadilan Negeri Labuha Halsel, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Labuha.
“Pihak kedua ingkar janji sehingga dalam keadaan terpaksa kami keluarkan biaya tambahan yang lebih besar lagi untuk gugat perdata di PN Labuha,” Tambahnya
“Kami sebagai korban berharap Presiden RI bisa tau soal kasus ini karena sudah berulang ulang kali kami ditipu oleh pengusaha yang berduit, dan kami juga berharap agar Majelis hakim selalu profesional dalam menangani kasus ini, sehingga putusan nanti dapat memberikan rasa keadilan kepada kami. Harap korban.
Terkait gugatan tersebut, sidang pembacaan gugatan yang di gelar di PN Labuha, telah di mulai pada hari rabu (18/06/2025) lalu.
Sidang dihadiri kuasa Penggugat M. Lahapiu Cs, dan kliennya Dewi La Awa, Arif La Awa, Sulfia La Awa, Irwan La Awa, serta turut hadir kedua kuasa hukum Tergugat Henry Ananto S.H M,H Cs.
Kuasa Hukum penggugat M. Lahapiu S.H kepada Wartawan membenarkan bahwa persidangan ini baru dimulai dengan agenda pembacaan gugatan.
“Sidang mediasi telah di nyatakan gagal, sehingga di lanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan. Untuk perkara yang kami daftarkan terkait Wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan tergugat berdasarkan bukti bukti penyelesaian sangketa antara penggugat dan tergugat,” Jelas Lapiu
Masih Lapiu, “Kami juga mengajukan Tuntutan provisi atau menghentikan segala aktifitas perusahan di atas lahan yang di sengketakan saat ini, permohonan kami masih dipertimbangkan Majelis Hakim” Tandasnya.
Kuasa hukum PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Henry Ananto S.H M,H Cs. saat di konfirmasi, pihaknya mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Kami belum bisa memberikan jawaban karena kami masih butuh waktu untuk kordinasi dengan klien kami dan pengumpulan bukti-bukti serta saksi,” Ucap Henry.






