Puluhan Massa Kembali Geruduk PN Labuha Soal Wanprestasi Desak Tolak Eksepsi Tergugat PT. TBP, Harita Grup.

Oplus_131072

Oplus_131072

HALSEL, Hariantimur.com  Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Kembali di demo puluhan massa warga Obi, yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane), pada senin (04/8/2025).

Aksi kali ini, massa menuntut Majelis Hakim pengadilan Negeri Labuha, yang menangani perkara wanprestasi dengan nomor:12/Pdt.G/PN Labuha/2025. Antara penggugat Arif Laawa, dan tergugat PT.Trimega Bangun Persada (TBP) Tbk, anak cabang dari PT. Harita Grup yang beroprasi tambang Nickel di Pulau Obi, Halsel.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, supaya menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya tumpul keatas dan tajam kebawa,” Jelas Wawan redmol orator aksi.

Wawan juga meminta agar Majelis Hakim tidak berpihak kepada perusahan yang berduit, dan rasa keadilan kepada penggugat.

“Kami meminta Majelis Hakim PN Labuha, tidak berpihak kepada perusahan yang berduit tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan kepada penggugat sebagai warga yang lemah,” Pintanya.

Senada disampaikan kordinator aksi Risal Sangadji, “Majelis hakim pengadilan Negeri Labuha, harus menolak Eksepsi dari tergugat yang meminta perkara ini dipindahkan persidangan di pengadilan Jakarta Pusat.

Sebb telah jelas dalam surat perjanjian peralihan hak atas tanah yang ditanda tangani oleh pihak pertama penggugat Arif Laawa bersama ketiga saudara kandungnya, dan pihak kedua tergugat PT. TBP Hasto Teguh Kuncoro diatas materai. Tanggal 7 September 2024,” Pinta Risal dalam orasinya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini, “tercantum pasal 9 poin 3 menyebut, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ataupun perselisihan atas pelaksanaan perjanjian, akan di selesaikan secara Musyawarah untuk mufakat.

Sedangkan poin 4, dijelaskan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak dengan ini menyetujui untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ataupun perselisihan tersebut melalui lembaga peradilan dengan memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor panitera pengadilan Negeri Labuha, Provinsi Maluku Utara,” Ungkap Risal membaca surat perjanjian penyelesaian masalah dan peralihan hak atas tanah antara ahli waris penggugat dan tergugat.

Risal menegaskan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi dan mengabulkan eksepsi tergugat, maka pihaknya akan memboikot segala aktifitas pengadilan Negeri Labuha.

“Kami meminta Majelis Hakim dapat memenuhi tuntutan kami hari ini untuk memberikan rasa keadilan kepada penggugat Arif Laawa. Apabila eksepsi tergugat di terima maka kami memastikan akan kembali dengan massa yang lebih banyak dan memboikot segala aktifitas pengadilan,” Tegas Risal.

Usai orasi, perwakilan massa aksi di panggil untuk herring diruang gedung PN Labuha, yang di pimpinan langsung oleh hakim muda juru bicara PN Labuha, Anggi Permana, S. H

Menurut Anggi, tuntutan massa aksi belum ada putusan dari Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk mengalihkan persidangan ke Pengadilan Jakarta.

“Untuk agenda hari ini adalah putusan sela jadi belum ada hasil selama Majelis Hakim belum menyampaikan membacakan atau mengaplowd putusan tersebut, itu kita belum bisa berkesimpulan isi putusannya seperti apa. Intinya perkara ini masih dalam pemeriksaan,” Jelas Anggi

Anggi juga menegaskan bahwa, Hakim yang memeriksa setiap perkara tidak boleh ada introvensi dari pihak lain.

“Perlu saya tekankan khusunya hakim yang memeriksa perkara itu diberi amanat Undang Undang, tidak boleh ada introvensi dari pihak manapun,” Tegas Anggi

Dia juga meminta agar terkait perkara ini dapat mempercayakan kepada hakim yang menangani atau Majelis yang memeriksa perkara.

“Tuntutan tadi juga terkait putusan sela, itu memang agendanya hari ini, yang akan di sampaikan Majelis Hakim melalui elektronik. Kami juga dalam setiap menangani perkara berupaya untuk masuk ke jalur tengah untuk memberikan rasa keadilan dengan seadil adilnya. Ucap Anggi.(Red)