Abaikan undangan inspektorat dan Panggilan Jaksa, Kades Samo Pilih Ikut Retret di Bandung
Kepala Desa Samo, Laher Eko
HALSEL, Hariantimur.com Kepala Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Laher Eko, kembali menuai sorotan tajam setelah diketahui mengabaikan panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Panggilan tersebut berkaitan dengan proses permintaan keterangan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Sesuai surat Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 700/105-INSP.K/2025 tertanggal 30 September 2025, Laher Eko diminta hadir memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIT, di bidang Intelijen Kejari Halsel.
Namun, sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebut, alih-alih memenuhi panggilan hukum tersebut, Laher Eko justru memilih mengikuti kegiatan retret bersama para kepala desa Halmahera Selatan di Bandung. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan tidak menghormati lembaga penegak hukum.
“Harusnya sebagai pejabat publik, kepala desa memberi contoh yang baik dalam menghormati hukum. Kalau sudah dipanggil secara resmi, mestinya hadir. Bukan malah pergi ke luar daerah,” ujar salah satu warga Gane Barat Utara, Sabtu (20/10/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Laher Eko melalui Inspektorat. Panggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana desa miliaran rupiah, termasuk proyek pembangunan jembatan laut Desa Samo yang diduga merugikan negara hingga Rp500 juta.
Tindakan Laher Eko yang mengabaikan panggilan hukum tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mereka menilai, sikap tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan kesadaran hukum dari seorang kepala desa yang mengelola uang negara.
“Kalau seorang kades sudah berani menolak panggilan jaksa, bagaimana mau bicara soal transparansi dan akuntabilitas? Ini pelecehan terhadap institusi hukum,” tambah warga lainnya dengan nada kesal.
Masyarakat Gane Barat Utara pun mendesak Kejari Halmahera Selatan untuk bersikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap pejabat yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Publik berharap agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Laher Eko diseret ke Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Laher Eko dalam panggilan kedua tersebut. (Jul/red)




