Penginapan, Kos-Kosan Cafe Bungalow 1 jadi Sarang Penjualan Minuman Keras,Praktek Prostitusi Dan Kumpul Kebo

Oplus_131072

Penginapan Dan Kos-Kosan Milik Tiong san Ongki

HALSEL, Harian-timur.com Cafe milik Tiong San Bungalow 1 diduga kuat tempat penampungan minuman keras jenis cap tikus dan minuman berlebel lainnya yang selama ini di rahasiakan, selain itu kosan yang berada di lingkaran Bungalow 1 juga dijadikan sebagai tempat prostitusi dan kumpul kebo

Dugaan kuat bahwa cafe Bungalow 1 milik Tiong San Ongky yang terletak di desa marobose kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, maluku utara dijadikan sebagai tempat penampungan minuman keras (miras) jenis cap tikus, minuman berlabel lainnya dan tempat prostitusi yang selama ini dirahasiakan.

informasi yang di himpun media ini bahwa kost-kostan dan penginapan yang terletak di sekitar wilayah Bungalow 1 berfungsi sebagai tempat prostitusi, yang hingga kini tampaknya masih dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari pihak berwenang. Bungalow 1 di Desa Marabose, yang awalnya dikenal sebagai tempat hiburan malam, kini menjadi sebuah kawasan yang penuh dengan aktivitas ilegal.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai mencurigai aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Tidak hanya,pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa kawasan sekitar Bungalow 1, yang merupakan sebuah kompleks kost-kostan dan penginapan,juga dijadikan tempat prostitusi.

Aktivitas ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena selain bertentangan dengan norma sosial, juga membuka peluang bagi penyebaran penyakit menular seksual dan tindak kriminal lainnya. Meski demikian, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait yang terlihat dan terlibat untuk menindak tegas kegiatan ilegal ini.

Selama ini, masalah di Bungalow 1 memang bukanlah hal baru. Lokasi ini sudah lama dikenal sebagai tempat yang sering bermasalah, namun tampaknya pihak berwenang enggan untuk mengambil tindakan yang tegas.

Beberapa laporan dari sumber terpercaya menduga bahwa ada semacam ‘perlindungan’ atau pembiaran dari pihak tertentu sehingga pemilik cafe ini semakin kuat. Keadaan ini tentu sangat memprihatinkan, karena semakin lama dibiarkan, maka semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran kegiatan ilegal tersebut apalagi ini menjelang bulan puasa. Minuman keras ilegal seperti cap tikus memang menjadi perhatian utama dalam hal ini. Pasalnya, selain diproduksi tanpa pe av asan yang ketat, minuman ini juga mengandung kadar alkohol yang sangat tinggi.

Adapun selain prostitusi,beberapa ladies dikabarkan tinggal bersama dengan laki laki yang bukan ‘suami’ atau memiliki hubungan sah istilahnya (kumpul kebo).

Dengan adanya permasalahan yang terjadi di Tiong San Bungalow 1,diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan yang diperlukan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan moralitas masyarakat Desa Marabose, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Tanpa adanya upaya serius untuk mengatasi masalah ini, kita hanya akan menyaksikan semakin meluasnya kegiatan ilegal yang merugikan banyak orang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi sangat penting dalam menghadapi masalah ini.(Red)