Polres Halmahera Selatan Keluarkan Imbauan Kamtibmas, Pesta Tanpa Izin Bisa Dipidana dan Didenda hingga Rp10 Juta

IMG-20260108-WA0039

HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Tahun 2026 terkait larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin, terutama yang dilakukan di jalan umum atau tempat umum.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, sebagai bentuk penegasan komitmen Polres Halsel dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan pesta tanpa izin melanggar Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 274 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Sementara itu, pada Pasal 274 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Kapolres Halmahera Selatan juga menekankan bahwa pesta yang melewati batas waktu izin, khususnya melewati pukul 00.00 WIT (12 malam), secara otomatis masuk dalam kategori pesta tanpa izin. Hal ini karena surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin tersebut.

“Setelah melewati pukul 00.00 WIT, surat izin keramaian dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” demikian penegasan dalam imbauan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggar ketentuan pesta tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Polres Halmahera Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan perizinan dalam setiap kegiatan pesta atau keramaian, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menghindari sanksi hukum.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan untuk membatasi kegembiraan masyarakat, tetapi untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tegas Kapolres.

Melalui imbauan ini, Polres Halmahera Selatan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga Halmahera Selatan tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang tahun 2026. (Jul/red)