Buku Nikah di Halsel, Warga Mengeluh: Administrasi Rumah Tangga Terganjal..
Ilusterasi
HALSEL, Hariantimur.com Sejumlah warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengeluhkan kekosongan buku nikah di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi ini membuat pasangan suami istri baru kesulitan dalam pengurusan administrasi penting, meski sebagian warga sudah menyetorkan biaya administrasi yang ditetapkan.
Berdasarkan keterangan warga yang ditemui media ini mereka mengaku sudah melakukan pembayaran sesuai prosedur untuk pengurusan buku nikah. Namun hingga kini, buku tersebut belum juga diterima dengan alasan stok buku nikah kosong di seluruh KUA di Halsel.
Padahal, buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat vital sebagai legalitas perkawinan. Tanpa buku nikah, banyak pasangan suami istri terhambat dalam pengurusan dokumen lain di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga akta kelahiran anak.
“Kami sudah bayar, tapi sampai sekarang buku nikah belum ada. Katanya kosong di semua KUA. Padahal buku ini sangat penting untuk urusan ke Capil dan keperluan administrasi lain,” keluh seorang warga yang baru saja menikah.Dampak Serius pada Rumah Tangga Muda
Ketiadaan buku nikah bukan hanya menyulitkan pasangan dalam urusan administrasi, tetapi juga bisa menimbulkan kerugian sosial dan psikologis. Banyak pasangan muda merasa tidak tenang karena status perkawinannya belum sepenuhnya memiliki bukti fisik yang sah.
Selain itu, beberapa pasangan juga mengaku mengalami hambatan saat hendak mengurus keperluan perbankan, BPJS, hingga bantuan sosial yang biasanya mensyaratkan dokumen buku nikah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Apakah kekosongan buku nikah murni karena keterlambatan distribusi dari pusat, atau ada persoalan manajemen di tingkat daerah? Warga mendesak agar Kementerian Agama Kabupaten Halsel memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan dan kapan stok buku nikah akan tersedia kembali.
“Kalau memang kosong dari pusat, seharusnya ada surat resmi pemberitahuan. Jangan sampai masyarakat sudah bayar, tapi barangnya tidak ada. Ini membuat orang curiga dan kecewa,” tambah warga lainnya.
Kekosongan buku nikah di Halsel dianggap sangat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Apalagi, di sejumlah daerah lain di Maluku Utara, ketersediaan buku nikah relatif aman. Hal ini membuat publik membandingkan pelayanan KUA Halsel dengan kabupaten/kota lain.
Masyarakat berharap agar Kementerian Agama Kabupaten Halsel segera melakukan langkah cepat, baik dengan mengajukan tambahan stok ke pusat, maupun memberikan solusi sementara berupa surat keterangan sah perkawinan yang bisa dipakai untuk pengurusan administrasi, hingga buku nikah resmi tersedia.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kekosongan buku nikah ini. Sementara itu, warga berharap agar masalah ini bisa segera diatasi, sehingga hak-hak administratif masyarakat tidak terurus terhambat. (Red)






