Berita miring Penanganan Kendaraan, Kuasa BCA Finance Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan

b67129b9-d03d-4b76-8918-11bfd6c23c5d

HALSEL, Harian-Timur.com Pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait penanganan sebuah kendaraan yang diduga bermasalah menuai tanggapan dari pihak penerima kuasa perusahaan pembiayaan BCA finance Mereka menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Aril, selaku pihak yang mengetahui proses penanganan kendaraan tersebut, menjelaskan bahwa kendaraan yang dimaksud sebelumnya telah diamankan dan berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Menurutnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) telah menerima penitipan kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penanganan barang bukti, terdapat aturan yang mengatur terkait dengan penitipan kendaraan apabila tidak disertai dokumen atau surat penitipan resmi yang jelas. Karena itu, kendaraan tersebut tidak dapat ditahan tanpa dasar administrasi yang sah maka harus di kembalikan.

“Pihak Polres telah menerima penitipan kendaraan sesuai prosedur. Namun apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat surat penitipan resmi maupun dokumen pendukung yang jelas, maka kendaraan tersebut harus dikembalika kepada pihak yang menitipkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aril menjelaskan bahwa penerima kuasa dari BCA finance memiliki dasar hukum dan dokumen yang dianggap lebih kuat dalam proses penguasaan kendaraan tersebut. Oleh sebab itu, kendaraan yang menjadi objek sengketa atau persoalan administrasi tersebut selanjutnya dibawa menuju gudang penyimpanan resmi milik BCA finance yang cabangnya paling dekat, yakni di Kota Manado.

Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses pengamanan aset perusahaan yang dilakukan berdasarkan dokumen kuasa dan prosedur internal yang berlaku.

“Karena tidak terdapat surat penitipan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan kendaraan tersebut di lokasi sebelumnya, maka penerima kuasa BCA finance memiliki hak untuk membawa kendaraan ke gudang penyimpanan resmi perusahaan di Manado,” jelasnya.

Polemik ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan persoalan kendaraan tersebut dengan dugaan transaksi kendaraan tanpa dokumen yang lengkap atau dikenal masyarakat sebagai kendaraan bodong. Namun hingga saat ini, belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, berbagai pihak mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berpegang pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa dalam setiap pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi secara berimbang, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan atau keputusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, pihak yang menerima kuasa dari BCA finance menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait guna memperjelas status kendaraan tersebut.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Kelengkapan dokumen, legalitas kepemilikan, serta status administrasi kendaraan harus dipastikan terlebih dahulu guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.(Red)