Kapolres Halmahera Selatan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Manatahan yang melibatkan Kades

Picsart_26-01-06_08-04-43-465

Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Manatahan.(Foto/Harian-Timur.com)

HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan Provinsi maluku Utara didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Manatahan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Desakan ini mencuat menyusul meninggalnya seorang penambang asal Sulawesi yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut.

Sorotan publik mengarah pada Kepala Desa Manatahan, Mardan La. munja, yang disebut-sebut diduga mengetahui, membiarkan, bahkan terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Selain itu, sejumlah pengusaha tambang emas ilegal juga diminta untuk segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, korban merupakan penambang asal Sulawesi yang bekerja di lokasi tambang emas ilegal di Manatahan. Korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan aktivitas penambangan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat, karena diduga kuat aktivitas tambang tersebut berlangsung tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, serta pemerhati hukum di Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut aktivitas ilegal, tetapi juga telah merenggut nyawa seseorang.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi sudah ada korban jiwa. Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menetapkan tersangka, baik pengusaha tambang maupun pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Desakan juga mengarah pada dugaan keterlibatan aparat desa. Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, diminta untuk diperiksa secara mendalam terkait perannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah administratif yang dipimpinnya. Masyarakat menilai, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan korban.

Kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Masyarakat Manatahan dan Halmahera Selatan pada umumnya berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, serta menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi yang mengabaikan aturan dan keselamatan tidak hanya merusak alam, tetapi juga dapat mengorbankan nyawa manusia. (Red)