Kapolres Halsel di Desak tetapkan tersangka dan penjarakan kades manatahan serta Jamal pengusaha Tambang ilegal
Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Manatahan.(Foto/Harian-Timur.com)
HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah insiden pelanggaran garis police line di wilayah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang berujung pada meninggalnya satu orang korban jiwa.
Dalam peristiwa tragis tersebut, publik mendesak agar Kepala Desa Manatahan dan seorang pria bernama Jamal segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat langsung dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Peristiwa bermula ketika aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tertentu sebagai bentuk penegakan hukum dan pengamanan area. Namun, garis pembatas tersebut justru dilanggar, diduga atas perintah dan keterlibatan Kepala Desa Manatahan bersama Jamal, sehingga aktivitas di lokasi tetap berlangsung meski telah dilarang secara tegas oleh aparat kepolisian.
Akibat pelanggaran tersebut, terjadi insiden yang menyebabkan satu warga meninggal dunia. Kejadian ini sontak memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa pelanggaran police line bukanlah perkara sepele, melainkan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi serius dan fatal.
“Police line itu simbol negara. Kalau sudah dipasang, artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun. Tapi ini malah dilanggar dan akhirnya ada korban jiwa. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ujar salah satu warga Manatahan dengan nada geram.
Masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja sebagai pejabat publik dan pemimpin di tingkat desa, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru diduga menjadi pihak yang mengabaikan aturan dan keselamatan warganya. Dugaan keterlibatan Jamal dalam insiden tersebut juga memperkuat tuntutan agar kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Desakan agar Polres Halmahera Selatan segera menetapkan keduanya sebagai tersangka terus menguat. Warga dan sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, terlebih karena peristiwa ini telah merenggut nyawa seseorang.
“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka ke depan police line tidak lagi dihormati. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan,” kata seorang tokoh masyarakat Obi Barat.
Selain itu, publik juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan. Mereka meminta Polres Halmahera Selatan tidak ragu menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap garis polisi dan kelalaian yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum Kepala Desa Manatahan dan Jamal.(Red)



