Modus Urus Izin WPR, Sejumlah Pengusaha Pungut Ratusan Juta Ke Penambang Ilegal
HALSEL, Hariantimur.com sejumlah pengusaha di diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada penambang biji emas ilegal di Desa Manatahan Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan modus urusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Informasi yang di himpun media ini dari sejumlah pihak menjelaskan, hasil pungutan mencapai ratusan juta yang di berikan kepada sejumlah pengusaha yang berasal dari desa sambiki, manatahan dan jikotamo Kecamatan Obi.
“Uang yang di kumpulkan suda mencapai Rp. 500 sampai Rp. 850 juta dan datanya ada, untuk pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya di Desa Manatahan,” ujar sumber yang namanya enggan di sebutkan, Rabu 05/11/2025.
Uang tersebut di berikan secara bertahap sejak beberapa bulan lalu dengan modus pengurusan izin wilayah pertambangan, para penambang pun hingga sampai saat ini Masih mempertanyakan bagaimana dengan proses izin yang di janjikan.
“Saat kami tanya proses izin mereka bilang suda selesai dan tidak lama lagi izin akan keluar, dan yang mengurus izin itu Hi said pengusaha asal desa soa sangaji, Juhana Desa sambiki, lambolu Desa Manatahan, Iwan dan Acan Desa Anggai” sambungnya.
Terpisah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah saat di konfirmasi pada beberapa waktu lalu ia mengatakan, terkait pengusulan untuk izin tambang rakyat manatahan yang akan di usulkan ke pemerintah pusat memang ada.
Namun izin wilayah pertambangan (WP) prosesnya masih panjang hingga sampai pada tahun 2027 karena dihitung periode setiap 5 tahun.
Terkait pengurusan izin yang di pungut para pengusaha mendekati miliaran apakah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan enggan menjawab.
Sementara Acan yang juga salah satu pengusaha yang diduga ikut dalam pungutan uang tersebut juga bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini di turunkan masih dalam upaya mengkonfirmasi sejumlah pengusaha yang di sebutkan dalam pungutan liar tersebut.
Di ketahui tambang Manatahan adalah salah satu tambang emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah di tutup pihak kepolisian, namun kembali di aktifkan tanpa izin.(Red)






