Diduga Minta Uang Rp8 Juta dari Keluarga Korban Lakalantas, Oknum Anggota Lantas Polres Halsel Jadi Sorotan Publik

b279b593-2d22-4458-b1e4-b45fcdf17039

HALSEL, Harian-Timur.com Dugaan tindakan tidak terpuji kembali mencoreng citra institusi kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan bernama Wahyu diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas dengan meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak di bawah umur asal Desa Marabose, Kecamatan Bacan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Dalam proses penanganan kasus, keluarga korban mengaku mendapat permintaan uang dari oknum anggota lantas bernama Wahyu.

Menurut keterangan keluarga korban, nominal uang yang diminta awalnya mencapai Rp8 juta. Namun karena keterbatasan ekonomi, pihak keluarga menyampaikan tidak mampu memenuhi jumlah tersebut dan hanya sanggup menyediakan Rp5 juta.

Uang sebesar Rp5 juta itu kemudian disebut telah diserahkan langsung kepada oknum anggota bersangkutan sekitar pukul 14.00 WIT.

Hal tersebut diperkuat dengan percakapan WhatsApp yang kini beredar luas. Dalam isi percakapan itu, seorang pihak yang dekat dengan keluarga korban menyampaikan bahwa uang senilai Rp5 juta telah diberikan kepada anggota lantas pada siang hari.

Pesan tersebut berbunyi, “Tadi itu korban ada serahkan uang di anggota lantas sekitar jam 2 siang dengan jumlah uang 5 juta.”

Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Wahyu terkait dugaan permintaan uang tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan bantahan maupun penjelasan secara langsung. Ia justru meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada pihak korban.

“Nanti tanya korban saja pak,” demikian jawaban singkat Wahyu saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar terdapat permintaan uang kepada keluarga korban dalam proses penanganan perkara, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak dibenarkan, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga meminta pimpinan Polres Halmahera Selatan segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Mereka menilai institusi kepolisian harus bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Publik juga mendesak agar bagian pengawasan internal atau Propam Polres Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap oknum anggota yang disebut dalam dugaan kasus ini.

Masyarakat berharap proses hukum dan pelayanan kepolisian harus dijalankan secara profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang mengarah pada pemerasan terhadap warga yang sedang menghadapi persoalan hukum maupun musibah.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Halmahera Selatan yang menunggu langkah tegas institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta marwah penegakan hukum di daerah. (Red)