Polres Halsel Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas, ke Kejaksaan Negeri Labuha,

Oplus_131072

HALSEL, Hariantimur.com Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi maluku utara resmi melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan terduga Amaludin Lausu alias Onggo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.pada Rabu/27/8/2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.

Kasat Lantas Polres Halsel melalui penyidiknya menyampaikan,pada saptu/30/8/2025 di sampaikan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun terduga pelaku.

,“Setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar penyidik.

Meski begitu,pihak keluarga korban menyoroti agar Kejaksaan Negeri Labuha lebih cepat menindaklanjuti perkara ini. Mereka menilai percepatan proses hukum sangat penting agar tidak menimbulkan kesan berlarut-larut dan memastikan adanya kepastian hukum bagi para pihak.

Dengan pelimpahan berkas ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan segera menyiapkan tuntutan di persidangan sehingga perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.(Red)