Kapal Milik Anggota DPRD Halsel Diduga jadikan tempat main judi, Pemda diminta Cabut izin trayek
HALSEL, Hariantimur.co Sikap tak terpuji di tunjukan oleh anak buah salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Yuliyanto Tiwouw, Firal di beritakan di sejumlah media online karena kapal milik yang bersangkutan sering di jadikan sebagai tempat main judi secara terbuka di atas Kapal Motor (KM) aksar 07 yang memiliki rute dari dan tujuan Ternate Bacan dan Obi kabupaten Halmahera Selatan.
Terungkapnya kasus sering main judi yang di lakukan oleh anak buah kapal motor milik oknum anggota DPRD Halsel Yuliyanto Tiwouw ini bermula di sampaikan oleh salah satu warga mengatakan usaha kapal motor milik Yulianto KM Aksar 07 diduga dijadikan tempat praktik tindak pidana perjudian kartu saat kapal berlayar dari Obi bacan dan Ternate, permainan judi yang di lakukan oleh anak buah oknum anggota DPRD Halsel itu terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 ketika kapal bertolak dari dermaga Obi, pagi hari dan masuk Bacan sore hari sebelum keluar dari pelabuhan Kupal pukul 21.00 WIT.
“Aktivitas judi di atas kapal km aksara 07 ini berlanjut pukul 23.00 WIT malam hari, tepatnya di Dek 1 KM aksar 07 yang diikuti oleh sejumlah penumpang. Ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah berulang kali saat kapal berlayar di siang maupun malam hari, dari dan tujuan Ternate Bacan dan Obi maupun darinoni bacan dan ternate” Ungkap sumber terpercaya wartawan media ini.
Dikatakannya “Kapal aksar 07 ini seharusnya jadi sarana transportasi aman dan nyaman, bukan tempat berjudi yang sering mengganggu kenyamanan penumpang menguntungkan jasa transportasi laut, Kami sangat menyayangkan pembiaran seperti ini, yang di lakukan oleh pemilik kapal Aksara 07 Yuliyanto Tiwouw. ”jelasnya
Olehnya pihaknya mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Hendra Gunawan agar memproses hukum para pelaku judi yang merupakan anak buah kapal aksar 07 milik oknum anggota DPRD Halsel dari partai Hanura tersebut, selain itu pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel diminta untuk mencabut izin trayek KM. Aksar 07 milik oknum anggota DPRD Halsel Yuliyanto Tiwouw. Pintahnya
Dikatakannya Sering main judi” mengacu pada perilaku seseorang yang secara teratur terlibat dalam perjudian, baik itu judi online maupun offline, Perilaku ini dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan, kesehatan mental, dan hubungan sosial.
Karena perjudian sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dan sanksi hukumannya, UU 1/2024 mengatur tentang perjudian.
Sementara itu kep Kapal motor (KM) Alsar 07 saat dihubungi Wartawan via telpon WhatsApp mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya permainan judi di atas kapal KM. Aksar 07 dan “Kami tidak tau persoalan ini karena sibuk dengan urusan masing-masing jadi nanti diberikan nomor kontak pemilik kapal untuk komfirmasi,” Pintanya.
Sementara itu oknum Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) komisi ll Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Yulianto Tiwouw, Pemilik kapal Aksar 07 saat di konfirmasi wartawan di gedung Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD senin (28/07/2025) Pihaknya meminta agar wartawan tidak memberitakan soal dugaan aktifitas kasus tindak pidana Permainan judi yang sering terjadi diatas kapal KM Aksar 07 rute Obi–Bacan–Ternate.
Pihaknya sebagai pemilik KM Aksar 07 Yulianto Tiwouw yang juga selaku anggota DPRD Halsel komisi ll. Ia menegaskan akan menindak ABK yang ikut terlibat judi “Kami akan menindak tegas jika terbukti ada anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam aktivitas perjudian,” Tegas Yulianto, yang akrab di sapa Ono. Cetusnya.
Perlu diketahui, KM aksar 07 sebelumnya beroprasi rute Babang-Ternate, diduga salah satu ABK melakukan tindak pidana pengancaman dan penusukan terhadap salah satu korban asal warga Desa Babang, sehingga terjadi penyerangan balik secara brutal oleh Warga setempat, di beberapa tahun lalu.
Ditanya terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengancaman dan penikaman terhadap Warga Babang beberapa tahun lalu Yulianto mengaku pihaknya tidak ada kaitannya soal insiden tersebut.
“Kejadian itu tidak ada kaitannya dengan KM Aksar 07. Perlu saya sampaikan dugaan pengancaman dan penikaman terhadap Warga Desa Babang saat itu melibatkan pelaku ABK KM Aksar 06, bukan berasal dari pihak KM Aksar 07. Hanya saja saat itu kedua kapal KM aksar 06 dan 07 di larang beroperasi di Halmahera Selatan,” Tuturnya.
Usai dimintai klarifikasi kedua kasus ini, Yuliyanto berusaha memberikan uang kepada wartawan dan wartawan pun menolak uang yang di berikan ole pemilik kapal Aksar 07 dan salah satu wartawan mengabadikan foto saat pemilik kapal memberikan uang kepada wartawan, sehingga terjadi adu mulut antara Wartawan dan pemilik kapal karena pemilik kapal Yuliyanto meminta wartawan menghapus foto kata Yuliyanto “Eh hapus foto itu tidak perlu di simpan karena uang yang saya kasih untuk beli rokok, tidak ada kaitannya dengan berita,” Ucap Yulianto. Pintahnya. (Red)






