DPD GPM Malut Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Dinkes Halsel

c26d290a-1aa2-49d0-8dcd-623651d9f6b4

JAKARTA, Harian-Timur.com Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan 8 unit speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini dinilai belum menemui kejelasan hukum.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Namun, meski penanganan perkara sudah berjalan cukup lama, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diketahui publik. Kondisi itu memicu sorotan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis GPM Maluku Utara yang menilai proses hukum kasus tersebut terkesan berjalan di tempat.

Dalam selebaran aksi yang beredar, GPM menegaskan bahwa proyek pengadaan 8 unit speed boat tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBD Halmahera Selatan Tahun 2023. Speed boat itu diperuntukkan bagi delapan puskesmas di wilayah Halmahera Selatan guna menunjang pelayanan kesehatan masyarakat di daerah kepulauan.

Namun, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu justru menjadi polemik lantaran armada speed boat disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kasus ini sudah ditangani Kejati Maluku Utara, tetapi sampai hari ini belum ada titik terang. Karena itu kami turun dan meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar penanganannya tidak mandek,” demikian pernyataan GPM dalam materi aksi.

Aksi yang akan dimulai pukul 09.20 WIB itu mengambil titik kumpul di kawasan Tugu Proklamasi Jakarta, kemudian massa akan bergerak menuju KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Dalam aksi tersebut, GPM membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kejaksaan Agung memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus di Kejati Maluku Utara, meminta Kejagung mengambil alih perkara tersebut, serta mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK hingga bendahara dinas terkait.

GPM menegaskan, lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut anggaran pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Jika daerah tidak mampu menuntaskan, maka Kejaksaan Agung harus mengambil alih agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tegas mereka.

Aksi ini diperkirakan menjadi salah satu bentuk tekanan publik terbesar dari elemen masyarakat Maluku Utara di tingkat nasional terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)