Dugaan Korupsi Terang Benderang, Tapi Mandek, Kejati Maluku Utara Disorot’ Amankan kadinkes dan bendahara’”

ff78285b-5b92-426a-acb9-de2318eb7825

HALSEL, Harian-Timur.com.com Penanganan dugaan skandal proyek pengadaan delapan unit speedboat senilai Rp 8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini memasuki fase yang memalukan dalam penegakan hukum.

Laporan resmi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak pertengahan 2025 hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti, memicu kemarahan publik yang kian meluas.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara menilai Kejati Maluku Utara terkesan mandul dan kehilangan nyali dalam menuntaskan perkara yang diduga kuat merugikan keuangan negara tersebut.

Ketua Divisi Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, secara blak-blakan menyebut lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini bukan lagi soal lambat, ini sudah masuk kategori pembiaran. Kejati seperti tutup mata dan telinga. Kasus sebesar ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, ada apa?” tegas Sudarmono dengan nada tinggi, Kamis (26/3).

Ia menyoroti hingga saat ini belum terlihat satu pun langkah progresif, seperti pemanggilan, pemeriksaan, apalagi penetapan tersangka. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada kekuatan tertentu yang “bermain” di balik mandeknya kasus tersebut.

“Kalau tidak ada langkah konkret, publik berhak menduga ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Jangan sampai Kejati justru menjadi tameng bagi pelaku korupsi,” sentilnya keras.

Sudarmono menegaskan, proyek speedboat ini bukan sekadar persoalan angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan Halsel yang sangat bergantung pada transportasi laut.

“Ini uang rakyat, ini fasilitas kesehatan. Ketika speedboat tidak berfungsi, bahkan ada yang tenggelam, itu artinya ada potensi nyawa yang dipertaruhkan. Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan serius,” ujarnya.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan di delapan puskesmas penerima bantuan mengungkap fakta mencengangkan. Satu unit speedboat dilaporkan tenggelam, sementara beberapa lainnya rusak dan tidak layak operasional.

Tak hanya itu, dugaan mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi teknis, serta pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan medan perairan semakin memperjelas adanya indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur.

“Fakta di lapangan sudah tidak bisa dibantah lagi. Ini bukan dugaan liar. Ini indikasi korupsi yang terang benderang. Tinggal keberanian aparat penegak hukum saja,” tegasnya.

Dalam pernyataan paling kerasnya, LPP Tipikor secara terbuka mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, M.Kes, serta bendahara Lailasar Nurdin sebagai tersangka.

“Jangan lagi bermain aman. Segera tetapkan tersangka. Kalau bukti sudah cukup tapi tidak ditindak, itu namanya pembiaran yang disengaja,” tantang Sudarmono.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Maluku Utara.

“Jangan sampai hukum hanya berani menindak rakyat kecil, tapi melempem ketika berhadapan dengan pejabat. Kalau ini terjadi, maka kepercayaan publik akan runtuh total,” kritiknya tajam.

LPP Tipikor juga menuntut transparansi penuh dari Kejati Maluku Utara. Mereka mendesak agar seluruh proses penanganan kasus dibuka ke publik, termasuk memanggil seluruh pihak terkait tanpa pandang bulu—mulai dari pejabat dinas, bendahara, tim teknis, hingga rekanan pelaksana proyek.

Sebagai bentuk tekanan serius, LPP Tipikor menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

“Ini peringatan terakhir. Jika tetap mandek, kami akan eskalasi ke pusat. Jangan uji kesabaran publik. Kami pastikan kasus ini tidak akan hilang begitu saja,” tutup Sudarmono dengan nada ultimatum. (Red)