Kasus Dugaan Korupsi Speedboat Rp 8 Miliar di Halsel Disorot, LPP Tipikor, Jangan Dipetieskan!

1a8eb5c0-4bc7-4462-91ee-11963447fc31

HALSEL, Harian-Timur, com Maluku Utara Penanganan dugaan kasus penyimpangan proyek pengadaan speedboat 8 unit dengan nilai Rp 8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kini disorot karena dinilai mandek tanpa kejelasan.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara mempertanyakan keseriusan Kejati dalam menindaklanjuti laporan sejak pertengahan 2025 oleh DPD Solidaritas Pemuda Merah Putih (SPSM).

Ketua Divisi Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan, termasuk pemanggilan pihak-pihak kunci seperti Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Aisyah Hasjim, dan bendahara, Lailasar Nurdin.

“Sudah cukup lama laporan ini masuk, tapi belum ada tanda-tanda penanganan serius. Kami melihat kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar Sudarmono, Kamis (26/3).

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di publik, terlebih dugaan penyimpangan anggaran yang cukup fantastis serta dampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Ini menyangkut uang rakyat miliaran rupiah. Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sudarmono mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan di delapan puskesmas penerima bantuan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari satu unit speedboat yang dilaporkan tenggelam hingga beberapa unit lainnya yang tidak layak digunakan.

Selain itu, dugaan mark-up anggaran serta ketidaksesuaian desain kapal dengan kondisi perairan setempat dinilai sebagai indikasi kuat adanya potensi tindak pidana korupsi.

“Fakta di lapangan sudah cukup terang. Tinggal bagaimana Kejati menindaklanjuti dengan langkah hukum. Jangan sampai kasus ini terkesan dipetieskan,” katanya.

Ia menilai mandeknya penanganan perkara ini sebagai bentuk kelalaian serius aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa menjadi preseden buruk. Seolah-olah kasus besar bisa hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

LPP Tipikor mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik serta memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pejabat dinas, bendahara, tim teknis, hingga pihak rekanan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tetap mandek, kami tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Sudarmono.(Red)