Rp.8 Miliar Speed Boat “Gagal Total”! Dinkes Halsel Disorot, 1 Unit Tenggelam-Formapas Ancam Laporkan ke Kejagung

35401c22-72c5-4ae2-80ba-ebd41489aeec

JAKARTA, Harian-Timur.com Dugaan skandal pengadaan 8 unit speed boat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Proyek dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp8 miliar itu diduga kuat bermasalah, setelah armada yang seharusnya menunjang pelayanan kesehatan justru tidak bisa digunakan, bahkan satu unit dilaporkan sudah tenggelam.

Kondisi ini menuai sorotan keras dari Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Brayen Putra Lajame. Ia menilai proyek tersebut sebagai bentuk kegagalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Brayen, pengadaan speed boat yang diperuntukkan bagi operasional tenaga kesehatan di wilayah kecamatan justru berubah menjadi aset mubazir.

“Pengadaan ini seharusnya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, tapi faktanya tidak bisa digunakan sama sekali. Ini jelas harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asiyah Hasym, yang sebelumnya mengklaim bahwa speed boat tersebut masih dapat digunakan.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Satu unit speed boat yang diserahkan ke Puskesmas Obi dilaporkan telah tenggelam. Sementara itu, Kepala Puskesmas Kayoa Barat juga mengakui bahwa unit yang diterima tidak bisa dioperasikan.

“Kalau sudah ada yang tenggelam dan ada yang tidak bisa dipakai, lalu dasar apa lagi untuk mengatakan ini masih layak? Jangan sampai publik dibohongi,” sindir Brayen dengan nada keras.

Diduga Langgar Hukum, Berpotensi Korupsi Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Formapas pun mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengambil langkah tegas.

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pengadaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan.

Formapas: Jangan “Dipetieskan”!
Brayen dengan tegas memperingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan di meja penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, untuk tidak mempetieskan kasus ini. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika penanganan di tingkat daerah dinilai mandek, Formapas siap membawa kasus ini ke tingkat pusat.

“Kalau Kejati Malut tidak serius, maka kami akan laporkan langsung ke Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Publik menunggu, apakah Rp8 miliar akan benar-benar dipertanggungjawabkan, atau justru tenggelam bersama speed boat yang gagal itu. (Jul)