Aktivitas LSM KANE Disorot, Praktisi Hukum Desak Kesbangpol Evaluasi dan Ambil Tindakan Tegas
HALSEL, Harian-Timur.com Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANE) di Kabupaten Halmahera Selatan kini mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Praktisi hukum Yohanes Masudede, S.H., M.H., mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap aktivitas organisasi tersebut.
Yohanes bahkan meminta pemerintah daerah, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang terkait status dan keberadaan organisasi tersebut.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan laporan yang menurut Yohanes perlu ditindaklanjuti secara serius karena diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas pengawasan terhadap sejumlah pemerintahan desa.
Menurut Yohanes, fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat maupun LSM pada prinsipnya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, fungsi tersebut harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
«“Kami melihat ada indikasi tindakan yang perlu ditelusuri karena dinilai meresahkan. Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, terdapat kepala desa yang diduga pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM tersebut. Persoalan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” ujar Yohanes.»
Ia menegaskan, apabila benar terdapat oknum yang menggunakan identitas organisasi masyarakat untuk meminta uang kepada pihak tertentu dengan tekanan atau ancaman, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas kontrol sosial, tetapi harus dilihat dari perspektif hukum.
Yohanes juga menyebut bahwa dugaan persoalan serupa bukan merupakan informasi baru. Ia mengklaim, sebelumnya pernah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum yang berkaitan dengan oknum yang mengatasnamakan LSM KANE.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap laporan harus tetap melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diklarifikasi.
Lebih lanjut, Yohanes menilai Kesbangpol memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, keberadaan LSM seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, bukan menjadi sumber keresahan.
“LSM memiliki fungsi kontrol sosial. Itu penting. Tetapi kontrol sosial harus berdasarkan data, fakta dan aturan hukum. Jangan sampai label LSM kemudian digunakan oleh oknum tertentu untuk menekan pihak lain atau memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia meminta Kesbangpol melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan yang beraktivitas di wilayah Halsel, termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan tetap sesuai dengan AD/ART, akta pendirian, serta ketentuan peraturan perundang
Yohanes juga mendorong pemerintah daerah membentuk atau mengaktifkan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas organisasi masyarakat dan LSM.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan keberadaan organisasi masyarakat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan keresahan yang lebih besar,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius, pemerintah daerah dapat meneruskan hasil evaluasi tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum lainnya.
Di sisi lain, Yohanes mengingatkan agar upaya pengawasan terhadap LSM tidak dimaknai sebagai upaya membungkam kritik masyarakat.
Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum.
“Tidak ada yang melarang LSM melakukan kontrol terhadap pemerintah desa, pemerintah daerah maupun lembaga lainnya. Tetapi harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar. Kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan kepada aparat atau instansi berwenang dengan bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang sehingga tidak terjadi konflik antara LSM, pemerintah desa maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM KANE belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan Yohanes Masudede.
Harian-Timur.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak LSM KANE maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)






