Megaproyek SMPN Unggulan Saruma Rp34,9 Miliar Disorot: BPK Temukan Kekurangan Volume, Kondisi Bangunan Dipertanyakan
Gedung Sekolah Unggulan Halmahera Selatan
HALSEL, Harian-Timur.Com Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Unggulan Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Proyek pendidikan yang menelan anggaran hampir Rp35 miliar tersebut tidak hanya menuai kritik terkait besarnya anggaran, tetapi juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara karena ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut menambah panjang polemik megaproyek sekolah yang sejak awal digadang-gadang sebagai fasilitas pendidikan unggulan dengan konsep bangunan bergaya Eropa.
Sebelumnya, proyek multitahun ini juga sempat mendapat sorotan dari DPRD Halmahera Selatan. Komisi I DPRD bahkan pernah mendesak pemerintah daerah mengevaluasi dan menghentikan penganggaran lanjutan karena proyek dinilai belum menunjukkan progres fisik yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
Berdasarkan LHP BPK Maluku Utara Nomor 26/LHP/DJPKN/-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, pekerjaan pembangunan infrastruktur SMP Negeri Unggulan Saruma dilaksanakan oleh kontraktor PT Citra Putera Laterang (CPLT). Nilai kontrak pekerjaan tercatat mencapai Rp34.944.369.873,00.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut disebutkan, masa pelaksanaan awal pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, yakni mulai 5 Juli hingga 31 Desember 2024.
Pekerjaan berada di bawah pengawasan konsultan pengawas CV PC bersama tim internal Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, termasuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam perjalanannya, kontrak mengalami beberapa kali perubahan atau addendum. Salah satunya Addendum 04, yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 30 April 2025.
Meski mendapatkan perpanjangan waktu, proyek kemudian dinyatakan selesai 100 persen melalui mekanisme Provisional Hand Over (PHO) pada 25 April 2025.
Status penyelesaian tersebut kemudian menjadi perhatian karena pembayaran kepada kontraktor telah direalisasikan sesuai ketentuan kontrak.
Persoalan mencuat ketika tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan fisik lapangan pada 10 Oktober 2025. Temukan Kekurangan Volume Rp137,5 Juta
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak serta volume pekerjaan yang dilaporkan.
Dari hasil pengukuran ulang tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.524.570,14. Temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah ditandatangani pihak PT Citra Putera Laterang.
Temuan ini menjadi pertanyaan serius karena pekerjaan sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen melalui PHO.
Dengan demikian, publik patut mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan dilakukan hingga pekerjaan dapat dinyatakan selesai, sementara pemeriksaan BPK beberapa bulan kemudian menemukan adanya kekurangan volume.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin kuat setelah kondisi sejumlah bagian bangunan disebut menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami keretakan. Dinding bangunan utama tampak rengkah dan pada beberapa bagian mulai ditumbuhi lumut.
Pegangan tangga berbahan tembok juga disebut mengalami keretakan. Sejumlah keramik lantai ditemukan dalam kondisi pecah, sementara bagian tiang penyangga aluminium pada pintu masuk utama terlihat mengalami masalah pada sambungannya.
Tidak hanya itu, area halaman di sisi kiri bangunan yang menggunakan paving block juga dilaporkan mengalami penurunan permukaan sehingga terlihat amblas dan bergelombang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bangunan sekolah tersebut diproyeksikan sebagai fasilitas pendidikan unggulan dengan nilai investasi yang sangat besar.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kerusakan tersebut merupakan persoalan pemeliharaan, kualitas material, metode pengerjaan, atau faktor teknis lainnya.
Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis independen terhadap konstruksi bangunan.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, sebelumnya menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan pada tahun pengerjaan 2025.
Menurutnya, temuan yang dimaksud berkaitan dengan pekerjaan pada tahun sebelumnya.
«“2025 tidak ada temuan sama sekali. Yang ada 2023 dan sudah dikembalikan oleh penyedia,” ujar Siti Khodijah saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena dokumen LHP BPK yang menjadi rujukan mencantumkan pemeriksaan fisik pada Oktober 2025 dan mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137,5 juta.
Kepastian mengenai tahun anggaran, paket pekerjaan, serta posisi temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Putera Laterang belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan BPK maupun kondisi fisik bangunan yang menjadi sorotan.
LIN Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sorotan juga datang dari Divisi Hukum dan HAM DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Halmahera Selatan.
Taufik A. Rahman, SH., meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan proyek tersebut.
Menurut Taufik, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pengadaan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek kualitas pekerjaan dan mekanisme pengawasan.
«“Kami memandang kasus ini bukan sekadar masalah administrasi atau kekurangan volume biasa. Anggaran yang digelontorkan mencapai hampir 35 miliar rupiah dari uang rakyat, tetapi kualitas bangunan sekolah yang dihasilkan justru sangat memprihatinkan dan perlu dipastikan aspek keselamatannya,” ujar Taufik, Rabu (2/9/2026).»
Ia mempertanyakan proses pengawasan proyek hingga pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen melalui PHO.
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan kekurangan volume, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan harus memberikan penjelasan.
«“Kami meminta Kejaksaan atau Polres Halsel melakukan pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak kontraktor untuk memastikan apakah seluruh proses pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.»
Pengembalian Kerugian Negara Bukan Akhir Persoalan Taufik juga menyoroti persoalan pengembalian uang yang berkaitan dengan temuan BPK.
Menurutnya, pengembalian sejumlah uang ke kas daerah perlu diapresiasi sebagai tindak lanjut administratif, namun tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan apabila kemudian ditemukan unsur lain yang mengarah pada pelanggaran hukum.
«“Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pidana. Karena itu, yang harus dibuktikan adalah bagaimana proses pekerjaan, pengawasan, pengukuran volume, sampai penandatanganan PHO dilakukan,” katanya.»
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak awal, seluruh addendum, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pembayaran, dokumen PHO, hasil pemeriksaan konsultan pengawas, serta hasil pengukuran fisik.
“Jangan hanya berhenti pada pengembalian uang. Kalau memang semuanya sesuai prosedur, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan adanya kesengajaan atau rekayasa dalam pelaksanaan pekerjaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Publik Menunggu Transparansi Megaproyek SMP Negeri Unggulan Saruma kini berada dalam sorotan publik. Dengan nilai kontrak mencapai Rp34,94 miliar, masyarakat tentu berharap pembangunan fasilitas pendidikan tersebut benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Temuan kekurangan volume senilai Rp137,5 juta serta laporan mengenai kondisi fisik sejumlah bagian bangunan menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara transparan.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah seluruh kekurangan pekerjaan telah diperbaiki, bagaimana hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi bangunan, serta apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nilai temuan, melainkan bagaimana uang rakyat hampir Rp35 miliar tersebut dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang benar-benar sesuai kontrak, berkualitas, dan aman bagi peserta didik.(red)





