BPK Malut Didesak Audit Investigatif Dana Desa Marikapal 2019–2026, FAKI: Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administrasi

8da8cbc1-775d-455e-a127-b387b918bfed

HALSEL, Harian-Timur. Com Pengelolaan Dana Desa (DD) Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Marikapal sejak tahun anggaran 2019 hingga 2026.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FAKI Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menyusul adanya informasi dan data penggunaan anggaran desa yang menurutnya perlu diverifikasi secara serius, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan di lapangan.

Menurut Dani, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh anggaran yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai perencanaan, ketentuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan kebutuhan masyarakat desa.

“Kami mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Marikapal sejak 2019 sampai 2026. Jangan hanya melihat dokumen pertanggungjawaban di atas meja, tetapi harus dicocokkan dengan kondisi dan fakta di lapangan,” tegas Dani.

Dani menyoroti salah satu data penggunaan Dana Desa Marikapal tahun 2019. Berdasarkan data yang menjadi perhatian FAKI, Desa Marikapal pada tahun tersebut tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp731.664.000, dengan penyaluran sebesar Rp731.664.000.

Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp146.332.800 atau 20 persen, tahap kedua Rp292.665.600 atau 40 persen, dan tahap ketiga sebesar Rp292.665.600 atau 40 persen. Dalam rincian anggaran tersebut terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar.

Di antaranya, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp150 juta, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan sebesar Rp125 juta, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp89,92 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan PAUD dengan nilai anggaran masing-masing Rp1,395 juta, Rp175,870 juta dan Rp77,556 juta, serta berbagai program lainnya seperti pembinaan lembaga adat, festival kesenian dan kebudayaan, lingkungan hidup, PKK, LKMD/LPM/LPMD dan Satlinmas.

Menurut Dani, besarnya nilai anggaran pada setiap kegiatan tersebut perlu diuji dengan dokumen dan realisasi sebenarnya.

“Kami tidak mengatakan bahwa angka tersebut otomatis merupakan penyimpangan. Tetapi ketika ada informasi mengenai dugaan markup, kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan, bahkan dugaan kegiatan fiktif, maka semua itu harus diuji melalui audit. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka dalam laporan, sementara kondisi sebenarnya berbeda,” ujarnya.

FAKI juga meminta agar pemeriksaan menelusuri informasi mengenai dugaan markup harga pengadaan barang maupun pekerjaan fisik, termasuk dugaan kegiatan yang disebut-sebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Dani menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.

“Kalau ada dugaan markup, periksa harga satuannya. Kalau ada pekerjaan fisik, ukur volumenya. Kalau ada kegiatan yang disebut fiktif, cek apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Semua harus dibuktikan dengan data dan fakta,” kata Dani.

Menurutnya, audit harus mencakup dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, antara lain APBDes, RKPDes, RAB, laporan realisasi penggunaan Dana Desa, LPJ, bukti transaksi, kuitansi, nota pembelian, dokumen pengadaan, serta bukti pembayaran.

Untuk kegiatan fisik, pemeriksaan juga perlu dilakukan secara langsung dengan membandingkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam RAB dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Telusuri Penggunaan Anggaran 2019 hingga 2026

FAKI meminta pemeriksaan tidak hanya terfokus pada Dana Desa tahun 2019. Organisasi tersebut mendorong adanya penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Marikapal sejak 2019 hingga 2026.

Dani menilai rentang waktu tersebut penting diperiksa untuk melihat konsistensi tata kelola keuangan desa dari tahun ke tahun.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara komprehensif. Kalau memang seluruh pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, hasil pemeriksaan itu justru akan menjadi klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

FAKI juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dan memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa Marikapal.

Ketua FAKI Maluku Utara tersebut juga meminta Kepala Desa Marikapal, Romy Safar, memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa selama periode yang menjadi sorotan.

Menurut Dani, ruang klarifikasi harus diberikan kepada pemerintah desa agar persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan tudingan sepihak.

“Kami memberikan ruang kepada Kades Romy Safar untuk menjelaskan seluruh penggunaan Dana Desa. Tunjukkan dokumen, bukti realisasi dan hasil pekerjaannya. Kalau semuanya benar, tentu harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Dani menambahkan, FAKI tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Namun, kata dia, keterbukaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa karena Dana Desa bersumber dari keuangan negara dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai kegiatan terlihat bagus di atas kertas, tetapi ketika masyarakat turun ke lapangan hasilnya tidak ditemukan atau volumenya tidak sesuai. Ini yang harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif,” ujar Dani.

Ia mencontohkan anggaran pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp150 juta. Menurutnya, pekerjaan tersebut dapat diverifikasi dengan melihat kondisi jalan, panjang dan lebar pekerjaan, material yang digunakan, tenaga kerja, harga satuan serta bukti pembayaran.

Hal serupa harus dilakukan terhadap kegiatan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana desa dan berbagai kegiatan lainnya.

Dani menegaskan FAKI akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan siapa pun. Yang kami minta adalah transparansi dan pertanggungjawaban uang negara. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan kerugian negara, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” tegas Dani.

Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Marikapal mengenai penggunaan Dana Desa selama bertahun-tahun.

“Uang Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus jelas penggunaannya dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” pungkas Dani Haris Purnawan. (Red)