Praktisi Hukum Soroti Aktivitas LSM Kane Malut, Ingatkan Batas Kewenangan Monitoring Dana Desa

37396282-9993-4109-9ab1-603891810572

JAKARTA, Harian-Timur.com Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-Kane) belakangan ini menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut berkaitan dengan aktivitas lembaga tersebut yang disebut melakukan investigasi dan monitoring terhadap pemanfaatan Dana Desa secara langsung di lapangan.

Fenomena tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum, Yohanes Masudede, S.H., M.H. Ia mengingatkan agar setiap organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta akta pendirian organisasi.

Menurut Yohanes, AD/ART dan akta pendirian merupakan salah satu dasar penting yang menentukan ruang lingkup kegiatan sebuah organisasi.

“Setiap organisasi atau LSM kegiatannya harus sesuai dengan AD/ART dan akta pendiriannya. Kalau LSM Kane sejak awal bergerak di bidang sosial, maka perlu dilihat kembali dasar legalitas mereka dalam melakukan aktivitas monitoring Dana Desa,” ujar Yohanes.»

Ia menilai, istilah kontrol sosial tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada LSM untuk menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan lembaga negara atau aparat penegak hukum.

Yohanes menegaskan bahwa masyarakat sipil memang memiliki ruang untuk melakukan pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Namun, menurutnya, pengawasan tersebut tetap harus dilakukan sesuai batas kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“LSM bukan lembaga negara. Jadi, tidak bisa menggunakan alasan kontrol sosial kemudian bertindak seolah-olah seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara melakukan monitoring Dana Desa,” tegasnya.»

Lebih lanjut, Yohanes meminta agar setiap organisasi masyarakat sipil memahami batas antara fungsi kontrol sosial, advokasi masyarakat, investigasi, serta kewenangan pemeriksaan yang dimiliki lembaga negara.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, masyarakat maupun organisasi sosial dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa, silakan dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Jangan sampai organisasi mengambil posisi atau kewenangan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen pendiriannya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap organisasi yang dinilai melakukan pelanggaran, Yohanes menyebut ketentuan mengenai sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Ia menyebut terdapat mekanisme hukum dan administratif yang dapat ditempuh apabila sebuah organisasi terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

«“Jika LSM Kane melakukan pelanggaran administrasi atau kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART dan akta pendiriannya, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” jelasnya.»

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak LSM Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-Kane) terkait sorotan dan pernyataan praktisi hukum tersebut.

Harian-Timur.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pengurus LSM Kane mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme kegiatan monitoring Dana Desa yang mereka lakukan di sejumlah wilayah.

Pemberitaan ini juga memberikan ruang bagi pihak LSM Kane untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pernyataan maupun sorotan yang berkembang di tengah publik.

Pada prinsipnya, fungsi kontrol sosial masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, aktivitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengambil alih kewenangan lembaga negara.

Dengan demikian, polemik mengenai aktivitas LSM Kane diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum, AD/ART, akta pendirian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)