Temukan Minuman Keras, Satpol-PP Kembali Tutup Bungalow 1,”

Oplus_131072

Oplus_131072

HALSEL, HarianTimur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kembali menutup Bungalow 1 Penutupan THM ini karena tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kapala Bidang Penegak Satpol-PP Halsel Irfan Zam-Zam kepada media ini Kamis 26/06/2025 di lokasi tersebut didapati pengunjung megomsumsi minuman keras jenis Bir yang di sediakan sala satu pekerja weters, kafe Bungalow milik tiongsan ongki

Irfan juga, menegaskan bahwa penutupan tempat Hiburan Malam THM, bungalow Satu karena melanggar ketegasan yang kami sampaikan berulang, kali sehinga kedapatan, pengunjung megomsumsi minuman jenis Bir bintang maka THM tersebut di tutup Selama tuju Hari. Jelas Irfan.

Kedapatan minuman keras jenis Bir itu sebanyak 2 botol, dan besok juga dinas PTSP Halsel akan melayangkan surat resmi utuk penutupan THM Bungalow 1 milk tiongsan ongki yang beralamat di Desa Marabose Kecamatan Bacan, Selama Tuju Hari kedepan. ungkapnya.(Red)