Pengusaha THM di Halsel Diduga Bandel Bayar Pajak Kendaraan, Samsat: Tunggakan Capai Puluhan Juta Rupiah

Screenshot

Tiongsan Onky

HALSEL, Harian-Timur Seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bernama Tiongsan Ongki diduga menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, SH., M.Si saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Menurut Fikri, kendaraan milik pengusaha THM tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak yang rata-rata telah melewati batas waktu hingga lebih dari tiga tahun.

“Total tunggakan pajak kendaraan milik yang bersangkutan mencapai sekitar Rp69,914 juta dengan jumlah kendaraan sebanyak delapan unit dan jenis kendaraan yang bervariasi,” ungkap Fikri.

Ia menegaskan, pihak Samsat Halmahera Selatan telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Namun hingga kini, tunggakan tersebut belum juga dilunasi.

Fikri, menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para pengusaha yang menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan di wilayah Halmahera Selatan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pengusaha besar kebal hukum atau sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya. Semua warga negara memiliki kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Pihak Samsat juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak kendaraan yang terus dibiarkan dapat berdampak pada tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila pemilik kendaraan tidak mengindahkan panggilan maupun peringatan resmi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penjemputan paksa oleh pihak berwenang.

“Kalau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan. Kami berharap pemilik kendaraan segera datang menyelesaikan tunggakannya,” tambah Fikri.

Kasus tunggakan pajak ini mulai menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi negara. Di sisi lain, masyarakat kecil justru dituntut disiplin membayar pajak tepat waktu.

Publik pun meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan pajak kendaraan di Halmahera Selatan. Pasalnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tiong Ongki belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan tersebut.(Red)