Dugaan Pembiaran Pembalakan Liar di Gane Timur Menguat, Kapolsek Bungkam Dari Konfirmasi Wartawan

30846320-74d7-483d-9954-7d253b6f2ef9

HALSEL, Harian-Timur. Com Dugaan praktik pembalakan liar di wilayah Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Gane Timur, Ipda Wery Roy Djela, dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penebangan kayu diduga terjadi di beberapa kawasan hutan di Kecamatan Gane Timur. Kayu hasil tebangan disebut diolah oleh sejumlah pengusaha sebelum diangkut menggunakan dump truck menuju Kota Ternate.

Dalam satu kali pengiriman, volume kayu yang diangkut diduga mencapai puluhan meter kubik. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara berulang, maka total kayu yang keluar dari wilayah Gane Timur diduga telah mencapai ratusan meter kubik.

“Kayu diambil dari kawasan hutan, kemudian ditarik menggunakan tenaga kerbau menuju lokasi pengolahan. Setelah itu baru dimuat ke kendaraan besar untuk dibawa keluar Anehnya kayu tersebut Melintasi Depan Polsek Saketa tetapi, Aktivitas seperti ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita Media ini telah berupaya menghubungi Kapolsek Gane Timur, Ipda Wery Roy Djela, guna meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan juga tidak mendapat respons.

Sikap tidak merespons upaya konfirmasi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan dugaan pembalakan liar di wilayah Gane Timur. Meski demikian, redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolsek Gane Timur maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolsek Gane Timur maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)