Halsel Disiapkan Jadi Model Pengelolaan Tambang Rakyat, Kapolda Malut Beri Dukungan Penuh

IMG-20251007-WA0013

HALSEL, Hariantimur.com Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melakukan kunjungan kerja ke Polres Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penting dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat di daerah itu.

Saat ditemui awak media di Mapolres Halmahera Selatan, Irjen Pol. Waris Agono menjelaskan bahwa proses pengusulan WPR dan IPR untuk Kabupaten Halmahera Selatan saat ini telah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, masih terdapat satu persyaratan yang perlu dilengkapi, yakni dokumen tata ruang wilayah.

“Supaya Pemda Kabupaten Halmahera Selatan itu mengupayakan percepatan WPR-IPR. Saat ini sedang dalam proses, sudah sampai ke provinsi, tapi kemarin ada persyaratan yang kurang yaitu mengenai tata ruang. Nah, itu sedang dikerjakan oleh Pemda. Beberapa kali saya juga selalu berkomunikasi dengan Bapak Bupati untuk dipercepat,” jelas Kapolda.

Ia menambahkan, baik Pemerintah Daerah Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penyelesaian dokumen tersebut. Bahkan, menurut Kapolda, Pemprov Malut memberikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan oleh Pemkab Halsel.

“Prinsipnya, dari Pemda sudah berjalan dan dari provinsi juga sangat mengapresiasi. Nanti Halsel akan dijadikan contoh untuk kabupaten lain di Maluku Utara,” tambahnya.

Selain fokus pada percepatan WPR dan IPR, Irjen Pol. Waris Agono juga menyoroti pentingnya pemberdayaan koperasi pertambangan rakyat agar mampu bersaing dengan perusahaan besar. Ia menyebut, saat ini pemerintah membuka peluang bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah hingga 2.500 hektare (ha).

“Sekarang ada kemudahan bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan. Mereka bisa mendapatkan wilayah hingga 2.500 hektare. Tinggal koperasi-koperasi yang sedang mengurus izin usaha jasa pertambangan (IUJP) agar tidak kalah dengan perusahaan besar yang beroperasi di sini,” ujar Kapolda.

Irjen Pol. Waris Agono menegaskan, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam tanpa melanggar hukum.

“Saya ingin rakyat yang ada di sini bisa hidup dengan alamnya tanpa harus melanggar hukum. Itu yang penting,” tegasnya.

Dengan dukungan kuat dari Kapolda Maluku Utara serta komitmen Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan di Maluku Utara. (Red)