Dugaan Pemerkosaan Anak Tiri Berusia 12 Tahun di Desa Nonyifi, Ayah Tiri Diamankan Polisi, Ibu Kandung Diduga Turut Terlibat
HALSEL, Harian-Timur. Com Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Nonyifi, dengan korban yang disebut masih berusia 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah seorang pria yang diduga merupakan ayah tiri korban dikabarkan telah diamankan di Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Harian-Timur.com, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu. Wahyu hermawan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Informasi yang disampaikan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam peristiwa tersebut. Ibu korban diduga mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, bahkan disebut-sebut turut membantu suaminya dalam melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang memerlukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta kondisi dan keselamatan korban.jelasnya
Kasat juga, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun ini membutuhkan penanganan serius dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Aparat kepolisian diharapkan mendalami seluruh keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat.
Selain proses hukum, korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan melalui instansi yang berwenang.
Apabila dugaan keterlibatan ibu kandung terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. tegas Iptu Wahyu Hermawan
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.(Red)






