Dugaan Penyimpangan ADD Desa Tawabi Tahun 2025–2026 Mencuat, Program Ketahanan Pangan dan Stunting Dipertanyakan
HALSEL, Harian-Timur. Com Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan. Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, S.Pd., dikabarkan menghadapi sorotan terkait dugaan ketidakjelasan realisasi anggaran untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting selama periode 2025–2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian-Timur.com, sejumlah program yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan penanganan stunting di Desa Tawabi diduga belum direalisasikan atau belum disalurkan sebagaimana mestinya selama dua tahun anggaran tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa, khususnya dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat serta meningkatkan kesehatan dan pemenuhan gizi anak.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) bersama bendahara desa pernah mempertanyakan realisasi anggaran tahun 2025–2026 yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dan penanganan stunting.
Namun, persoalan tersebut disebut-sebut berujung pada pemberhentian Sekdes dan bendahara desa. Informasi mengenai pemberhentian tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai alasan dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Seorang sumber yang meminta keterangannya ditelusuri lebih lanjut mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Mahdan Abidin pada periode 2025 hingga 2026, program ketahanan pangan dan penanganan stunting yang dipertanyakan masyarakat diduga belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena anggaran desa semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Program ketahanan pangan dan penanganan stunting merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak.
Atas persoalan tersebut, diperlukan klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Tawabi mengenai besaran anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting pada tahun 2025 dan 2026, termasuk realisasi kegiatan, penyaluran bantuan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan alasan pemberhentian Sekdes dan bendahara desa apabila benar berkaitan dengan persoalan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini terbitkan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, laporan realisasi kegiatan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Media ini belum memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, S.Pd., mengenai tudingan tersebut.(red)





