Dugaan Pungli HUT RI ke-80 Kecamatan Kasiruta Timur Yang Di Pimpinan Ardan Ade Patok iuran Berdasarkan Jabatan
Ardan Ade Camat Kasiruta Timur Halmahera Selatan
HALSEL,Hariantimur.com Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Kasiruta timur, Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan panitia tingkat kecamatan kasiruta timur Ardan Ade SH, Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan ini dilakukan dengan mematok nominal berdasarkan jabatan ASN, dipimpin oleh seorang pejabat eselon III.
Data yang memperoleh media ini menunjukkan rincian pungutan sebagai berikut berdasarkan List Desa yang suda melakukan penyetoran Partisipasi (1). LOLEOJAYA Rp. 2000.000
(2). Loleomekar Rp. 1.500.000, (3). Kou Bala_bala Rp. 1.500.000 (4). Tutuhu Rp. 2.000.000, (5). Tawa Rp. 1.000.000(6). Jeret Rp. 1000.000 (7). Kasdam…(8). Marituso (9). Puskesmas Rp. 1.500.000 (10). BKKBN Rp. 1000.000 (11). KUA Rp. 1000.000 (12). MA Rp. 500.000 (13). MTS Rp. 500.000
Sumber menyebutkan, sasaran pungutan sebagian besar berasal dari kepala sekolah dan tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Kasiruta timur, Metode penarikan yang bersifat memaksa ini memunculkan kritik tajam, mengingat pungutan untuk kegiatan HUT RI seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan besaran nominal yang sudah ditetapkan Berpotensi Jerat Tipikor
Apabila terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat, sanksi disiplin berat juga menanti sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Pentingnya Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli yang kerap membayangi kegiatan pemerintahan daerah kabupaten Halmahera Selatan Para pengamat menegaskan, kegiatan nasional seperti peringatan HUT RI semestinya dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanpa tekanan terhadap pihak yang diminta berkontribusi.
Namun pungutan liar Berkedok partisipasi HUT RI ke 80 yang di lakukan oleh Camat Kecamatan Kasiruta Timur Halsel Ardan Ade SH kuat diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah, Kades Kapala Puskesmas dan Kapala KUA untuk menyelenggarakan HUT RI Ke 80 2025 pada Minggu lalu.Hal ini terungkap pada saat media ini menelusuri di beberapa kepala sekolah, Kades yang di Kecamatan Kasiruta Timur.(Red)






