Pelaku Usaha Keluhkan Surat “Wajib” Pasang Baliho HUT Halsel, Dinilai Membebani Pedagang Kecil
HALSEL, Harian-Timur.com Surat pemberitahuan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terkait pemasangan baliho dan spanduk ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halmahera Selatan ke-23 menuai sorotan dari pelaku usaha kecil di wilayah Bacan.
Dalam surat bernomor 500.2/126/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bacan, Bacan Timur dan Bacan Selatan untuk memasang baliho maupun spanduk ucapan HUT Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026.
Namun, penggunaan kata “MEWAJIBKAN” dalam isi surat itu memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Sejumlah pemilik kios dan pedagang kecil menilai kebijakan tersebut terkesan memaksa dan menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Salah satu pelaku usaha mengaku keberatan karena biaya pembuatan baliho maupun spanduk harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
“Bukan torang tidak mau ikut meramaikan HUT daerah, tapi kalau diwajibkan dan semua biaya ditanggung sendiri tentu memberatkan, apalagi usaha kecil sekarang lagi sulit,” ujar salah satu pemilik kios di Bacan.
Dalam surat tersebut juga diatur ukuran baliho berdasarkan klasifikasi usaha. Untuk kios kecil diwajibkan memasang baliho ukuran 1,5 x 1 meter, kios besar ukuran 2 x 1 meter, sementara distributor diwajibkan memasang ukuran 3 x 1 meter.
Selain itu, baliho atau spanduk diwajibkan dipasang di lokasi usaha atau kantor yang mudah terlihat masyarakat umum selama rangkaian peringatan HUT Kabupaten Halmahera Selatan berlangsung.
Kebijakan itu kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah pemerintah daerah tidak memiliki anggaran khusus untuk kebutuhan publikasi dan dekorasi perayaan HUT daerah sehingga beban justru dialihkan kepada pelaku usaha.
“Masa sekelas kabupaten tidak ada anggaran untuk cetak baliho HUT? Apalagi ini kegiatan pemerintah daerah,” kata warga lainnya.
Tidak sedikit pula masyarakat yang menyoroti aspek hukum dari penggunaan kata “wajib” dalam surat pemberitahuan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap pelaku usaha kecil.
“Kalau sifatnya imbauan mungkin masyarakat masih bisa memahami. Tapi kalau menggunakan kata wajib, tentu publik akan bertanya dasar hukumnya apa,” ujar seorang warga Bacan.
Meski demikian, sebagian masyarakat mengaku tetap mendukung semangat perayaan HUT Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah. Namun mereka berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kusunya Di Kabupaten Halmahera Selatan.(Red)





