GPM Halsel Soroti Dugaan Penganiayaan Warga dan Penghalangan Wartawan di Polres Halmahera Selatan Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Ketua GPM Halmahera Selatan Harmain Rusli S.H
HALSEL, Harian-Timur.com Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti serius dua dugaan pelanggaran yang terjadi di internal Polres Halmahera Selatan.
Dua persoalan tersebut yakni dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Indari, Ferdi Latumeten, serta dugaan tindakan penghalangan terhadap wartawan saat melakukan peliputan kasus tersebut di ruang SPKT Polres Halmahera Selatan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa dua peristiwa itu justru mencederai semangat peringatan HUT Bhayangkara yang seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi institusi kepolisian.
“Perayaan HUT Bhayangkara seharusnya menjadi refleksi terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tetapi jika di internal masih muncul dugaan penganiayaan warga dan penghalangan kerja jurnalistik, maka yang terlihat justru noda terhadap institusi,” tegas Harmain di Labuha, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Harmain, dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten secara langsung bertentangan dengan butir kedua Tribrata Polri yang menegaskan bahwa polisi wajib mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Tak hanya itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang.
“Upaya menghalangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan,” katanya.
GPM Halsel mendesak Kapolres Halsel segera melakukan evaluasi internal menyeluruh sebelum puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-80.
Harmain menegaskan bahwa pimpinan satuan memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh anggota sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
“Jika dugaan penganiayaan warga dan intimidasi terhadap wartawan benar terjadi di lingkungan Polres Halsel, maka ini merupakan ancaman serius terhadap rasa keadilan masyarakat. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan korektif harus segera dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih lanjut, GPM Halsel menilai momentum HUT Bhayangkara jangan hanya menjadi acara seremonial tahunan tanpa pembenahan nyata di tubuh kepolisian.
“Polri Presisi dibangun di atas kepercayaan publik. Jika ada dugaan pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi akan terus menurun,” tegas Harmain.
Sebagai bentuk sikap, GPM Halmahera Selatan memastikan akan menggelar aksi dengan tiga tuntutan utama:
1. Bidang Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur pimpinan di Polres Halmahera Selatan.
2. Penyidik Satreskrim mempercepat proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten berdasarkan hasil visum dan alat bukti lainnya.
3. Menjamin kebebasan pers serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan di wilayah Halmahera Selatan.
“Jangan sampai tanggal 1 Juli hanya dipenuhi seremoni, sementara rakyat takut melapor ke polisi dan wartawan takut menjalankan tugas jurnalistik,” pungkas Harmain. (Red)






