GAPURA Halsel Desak Propam Polda Malut Usut Dugaan Pengeroyokan Warga oleh Oknum Polisi

e87c14d7-2bdb-4d63-ba3b-b743674a1973

HALSEL, Harian-Timur.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Halmahera Selatan.

Ketua GAPURA Halsel, Ibnu Lamoro, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut yang disebut terjadi di dalam mobil patroli hingga di ruang SPKT Polres Halsel.

Menurut informasi yang diterima GAPURA, peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Korban berinisial FL, warga Desa Indari yang berdomisili di Desa Hidayat, diduga mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian saat berada di dalam mobil patroli serta ketika berada di ruang pelayanan SPKT Polres Halsel.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.

“Kami menerima laporan langsung dari keluarga korban. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Polisi wajib tunduk pada aturan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap dan Perpol. Ini bukan bentuk diskresi, tetapi dugaan penganiayaan,” tegas Ibnu Lamoro.

GAPURA menilai tindakan aparat tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta melanggar hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.

Menurut Ibnu, setiap proses penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip Due Process of Law.

“Tidak boleh ada warga sipil dipukul di dalam mobil patroli maupun di ruang pelayanan kepolisian tanpa prosedur hukum yang jelas. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam unsur pidana penganiayaan dengan pemberatan karena dilakukan oleh aparat dalam jabatan,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti dugaan pelaku langsung, GAPURA juga meminta adanya evaluasi terhadap tanggung jawab pimpinan di lingkungan Polres Halsel.

“Kapolres Halsel wajib dievaluasi. Pimpinan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggota. Pembiaran terhadap tindakan melanggar hukum juga harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Adapun tuntutan resmi GAPURA Halsel yakni:

1. Bidang Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa serta menindak oknum anggota yang diduga terlibat.

2. Dilakukan audit menyeluruh terkait penggunaan kekuatan oleh anggota Polres Halsel.

3. Kapolda Maluku Utara diminta mengevaluasi jabatan Kapolres Halsel apabila terbukti terjadi kelalaian pengawasan.

4. Perlindungan hukum bagi korban melalui mekanisme pendampingan dan restitusi.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum harus berjalan dan tidak boleh mandek. Prinsip Equality Before The Law berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk aparat kepolisian,” tegas Ibnu.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, GAPURA Halsel menyatakan akan melakukan konsolidasi massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Halmahera Selatan dan berencana membawa dugaan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional serta Ombudsman Republik Indonesia. (Red)