Pengakuan Oknom Polisi dan Visum Korban Sudah Cukup, GPM Halsel Desak Kasus Ferdi Latu meten segera naik penyidikan

329bfeb7-de78-43c6-bbd3-d9cecfcec51a

Ketua GPM Halsel Harmain Rusli, S.H.,

HALSEL, Harian-Timur.com – Desakan agar kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten segera diproses ke jalur pidana semakin menguat. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan aparat kepolisian tidak memiliki alasan lagi untuk menahan proses hukum setelah salah satu oknum anggota polisi diduga pelaku secara terbuka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terduga pelaku saat proses mediasi bersama keluarga korban yang berlangsung di Aula Polres Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. Menurut Harmain, fakta itu merupakan bukti serius yang tidak boleh berhenti hanya sebagai proses etik internal kepolisian.

“Kalau pelaku sendiri sudah mengakui melakukan pemukulan, lalu korban memiliki hasil visum yang membuktikan adanya luka fisik, pertanyaannya sederhana, apa lagi yang ditunggu? Kasus ini harus segera naik ke tahap penyidikan pidana,” tegas Harmain kepada wartawan di Labuha, Sabtu (20/6/2026).

Ia menilai, secara hukum unsur bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah terpenuhi. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, kata Harmain, alat bukti yang tersedia sudah sangat jelas. Pertama, adanya pengakuan langsung dari salah satu oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan. Kedua, Visum et Repertum korban yang menunjukkan adanya luka berupa bibir pecah, wajah membengkak, hingga memar di sejumlah bagian tubuh.

“Pasal 184 KUHAP sudah mengatur soal alat bukti. Ada pengakuan, ada visum, ada keterangan korban. Secara hukum bukti permulaan sudah terpenuhi. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan oknum aparat sendiri,” ujarnya.

Harmain juga mengingatkan bahwa Pasal 189 ayat 4 KUHAP memang mengatur seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan pengakuan. Namun dalam konteks penyidikan, pengakuan yang diperkuat alat bukti lain sudah cukup menjadi dasar melanjutkan proses hukum.

Karena itu, GPM Halmahera Selatan mendesak Bidang Propam Polres Halsel agar segera melimpahkan hasil pemeriksaan terhadap para oknum polisi tersebut untuk diproses lebih lanjut secara pidana, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan etik internal.

“Jangan sampai pengakuan yang sudah disampaikan di forum mediasi dianggap selesai begitu saja. Kami ingatkan bahwa hasil pemeriksaan di Propam dapat berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 huruf C KUHAP,” katanya.

Lebih tegas lagi, Harmain menyinggung Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa sidang etik bukan syarat untuk menunda atau menghentikan proses pidana terhadap anggota Polri.

“Etik dan pidana adalah dua proses berbeda yang bisa berjalan bersamaan. Jangan ada upaya melindungi oknum dengan alasan menunggu proses internal. Negara hukum tidak boleh kalah oleh solidaritas institusi,” tegasnya.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara independen dan transparan guna menghindari konflik kepentingan, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan aparat aktif yang masih berada dalam lingkup institusi kepolisian setempat.

Menurut Harmain, hal itu sejalan dengan amanat Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM, yang menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas intervensi.

“Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga melakukan kekerasan, maka proses hukumnya harus lebih terbuka. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena pelakunya anggota polisi,” ujarnya.

GPM Halsel menilai tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, bahkan ancaman hukumannya dapat lebih berat apabila unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan terbukti dalam proses hukum.

“Kalau masyarakat biasa melakukan penganiayaan, hukum berjalan cepat. Maka ketika pelakunya oknum aparat, hukum juga harus berjalan dengan ukuran yang sama. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke internal institusi,” pungkas Harmain.

Kini publik Halmahera Selatan menunggu langkah tegas Polres Halsel. Masyarakat berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten tidak berakhir di meja mediasi ataupun sidang etik semata, melainkan diproses secara pidana demi menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat. (red)