Kades Jeret Diduga Selewengkan Dana Desa, Proyek Fiktif dan Bantuan Pusat Jadi Modus

Oplus_131072

Oplus_131072

HALSEL, HarianTimur. Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, menjadi sorotan publik setelah dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2024 ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif serta proyek yang tidak transparan pelaksanaannya.

Salah satu sorotan utama adalah proyek Penerangan Desa berbasis tenaga surya yang tercantum dalam APBDes 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 390 juta, dan kembali dianggarkan pada 2024 senilai Rp 65 juta. Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, modul tenaga surya yang digunakan dalam proyek tersebut ternyata merupakan bantuan dari pemerintah pusat, bukan hasil pengadaan yang bersumber dari dana desa.

Meski peralatan utama proyek berasal dari bantuan pusat, anggaran desa untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan secara penuh. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Kalau alatnya bantuan pusat, seharusnya anggaran Rp 390 juta itu untuk apa? Tidak ada kejelasan rinci penggunaannya,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia juga menyoroti tidak adanya laporan atau papan informasi proyek yang biasanya digunakan untuk menunjukkan rincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, sejumlah kegiatan yang dicantumkan berulang kali dari tahun ke tahun juga dipertanyakan, seperti pengadaan lampu PJU, pemeliharaan transportasi desa, pemeliharaan jaringan air berisih, insentif petugas desa, anggaran kepemudaan, kegiatan PKK serta berbagai kegiatan sosial lainya seperti sosialisasi sadar hukum dan pembinaan lembaga adat. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai hanya formalitas dan tidak memiliki bukti realisasi yang jelas di lapangan.

Menambah sorotan, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2021 mencatat adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp 640 juta di Desa Jeret untuk periode anggaran 2019–2020.

Ia bahkan diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bersama 14 kepala desa lainnya. Namun hingga kini belum ada pengembalian dana maupun proses hukum lanjutan atas temuan tersebut.

Menanggapi berbagai tuduhan, Kepala Desa Irfan Yusnan membantah adanya penyelewengan. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan dalam APBDes telah direalisasikan sesuai rencana dan kebutuhan desa. “Apa yang tertulis dalam APBDes, semuanya sudah direalisasikan. Tidak ada kegiatan fiktif seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Meskipun demikian, masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif secara independen untuk memastikan bahwa realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, serta untuk membuktikan apakah pernyataan kepala desa selaras dengan fakta atau hanya klaim sepihak.(Red)