Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah kades Kaputusan Milka, Untuk Kekayaan Peribadi
Kapala Desa Kaputusan Milka
HALSEL, HarianTimur. Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) ratusan juta Rupiah untuk kepentingan pribadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala Desa kaputusan hingga sekarang banyak kegiatan yang termuat dalam dokumen APBdes tidak di kerjakan alias Fiktif.
Dugaan penyelewengan Dana Desa kaputusan tersebut disampaikan oleh, Husein Jumat, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, dan satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.
Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.
Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa, Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
sebagai perangkat desa.Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Warga desa kaputusan juga mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan angaran Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi, Bahkan ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan tinggi serta kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan, Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa olehnya itu dirinya bakal melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi karena kejaksaan negeri halsel tidak menanggapi laporan masyarakat terkait aduan korupsi dana desa kaputusan.
“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein.
Di katakannya selain dari sejumlah kegiatan Fiktif di desa kaputusan yang nilainya ratusan juta rupiah, kades kaputusan Milka Dadana Melakukan pembentukan pengurus koperasi Desa (Kopdes) merah putih juga tidak melalui rapat musyawarah melainkan hanya di lakukan pengangkatan ketua kopdes oleh kades kaputusan dengan cara menunjuk tunjuk langsung dan ini di akui oleh kades kaputusan Milka Dadana saat di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan ketu kopdes itu tidak di lakukan pemilihan tapi di lakukan penunjukan langsung. Akuinya
Dan perlu di ketahui mulai dari Milka Dadana menjabat sebagai kapala desa dari tahun 2023 hinga saat ini tidak ada infrastruktur yang dia kerjakan melalui anggaran Dari Dana Desa sehingga pengelolaan Dana Desa hanya menguntungkan dirinya sendri dan keluarga kepala Desa kaputusan. (Red)






