Kades Jeret Bantah Penggunaan Anggaran Dana Desa Sesuai Aturan
Oplus_131072
HALSEL – Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Irfan Yusnan membantah tudingan penyelewengan Dana Desa tahun 2019–2024. Ia menegaskan seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan dokumen SKTJM juga sudah dikembalikan.
Irfan menjelaskan bahwa laporan awal menunjukkan temuan Rp648 juta, namun saat diaudit inspektorat hanya tersisa sekitar Rp17 juta lebih dan telah diselesaikan. Ia menyatakan tidak ada masalah dalam pengelolaan dana.
Irfan merinci penggunaan Dana Desa untuk tahun 2019, 2020, 2022, 2023, dan 2024. Namun, tidak ada laporan anggaran untuk tahun 2021.
Rincian Anggaran Dana Desa Jeret sebagai berikut.
2019: Rp783,2 juta, digunakan untuk infrastruktur desa (jalan inspeksi, gudang, air bersih), sarana ibadah, kegiatan sosial, dan belanja modal (kursi, elektronik, PJU).
2020: Rp812,7 juta, dialokasikan untuk pembangunan tambatan perahu, turap, bantuan masjid, belanja mesin, penanganan COVID-19, serta BLT.
2022: Rp709,3 juta, digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, BLT 81 KPM, penanganan inflasi, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
2023: Rp693 juta, difokuskan pada pembangunan listrik perumahan, bantuan sosial, kegiatan adat, pembinaan PKK, dan BLT 122,4 juta.
2024: Rp981 juta, digunakan untuk pembangunan balai desa, pompa air, listrik perumahan, pembinaan lembaga adat, serta BLT 5 KPM.
Meski begitu, Meskipun demikian, masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif secara independen untuk memastikan bahwa realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, serta untuk membuktikan apakah pernyataan kepala desa selaras dengan fakta atau hanya klaim sepihak.(Red)






