Akhir Tahun 2025, Polres Halsel Tuntaskan 248 Kasus, Narkoba hingga Korupsi Dana Desa Terungkap

IMG-20251231-WA0035

HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar press release akhir tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi kinerja sekaligus transparansi kepada publik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Halsel, Rabu (31/12/2025).

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Halsel serta awak media dari berbagai platform.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Halsel turut menghadirkan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025, meski tanpa tersangka yang ditahan.

 

Pada kesempatan itu, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus bersinergi dengan Polres Halmahera Selatan. Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan menyejukkan, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar AKBP Hendra Gunawan.

248 Kasus Pidana Diselesaikan
Sepanjang tahun 2025, Polres Halsel mencatat 248 kasus tindak pidana yang berhasil diselesaikan, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap proses penyidikan dan penyelidikan.

Di bidang narkotika, Polres Halsel berhasil mengungkap 7 perkara dengan total 8 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu-sabu seberat 10,91 gram Ice seberat 2,21 gram
Tembakau gorila/sinte 3,61 gram
Ganja 9 gram Data Kecelakaan dan Penindakan Lalu Lintas

Sementara di sektor lalu lintas, tercatat 16 kejadian kecelakaan selama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 8 orang meninggal dunia, 10 orang mengalami luka berat, dan 14 orang luka ringan, dengan total kerugian material mencapai Rp67.200.000.

Untuk penindakan lalu lintas, Polres Halsel melakukan 858 penindakan pelanggaran, serta 848 teguran sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Ribuan Liter Miras Disita

Dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras), Polres Halsel melalui Satgas Miras menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni,
Miras tradisional 12.700 liter, Saguwer 31.345 liter, Bir hitam: 171 botol, Bir putih, 203 krat, Anggur merah: 7 botol Captain Morgan: 11 krat, Kasus Menonjol hingga Korupsi Dana Desa

Polres Halsel juga berhasil mengungkap 1 kasus kumpul kebo dan 2 kasus perjudian kartu remi, dengan total uang yang diamankan sebesar Rp1.450.000.
Kasus menonjol lainnya meliputi pengeroyokan, penganiayaan berat, serta kasus pembunuhan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.

Selain itu, terdapat 1 kasus korupsi Dana Desa Tobaru yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan.

Penegakan Kode Etik Internal
Di internal kepolisian, sepanjang tahun 2025 tercatat 16 anggota Polres Halsel terlibat pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah diselesaikan, sementara 2 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Komitmen Jaga Kamtibmas
Kapolres Halsel menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja sama lintas sektor, mulai dari Forkopimda, tokoh masyarakat, insan pers, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif. Sinergi dengan seluruh elemen masyarakat akan terus kami jaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Halmahera Selatan,” tegas AKBP Hendra Gunawan.

Polres Halsel pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban, patuh terhadap hukum, dan aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, demi terwujudnya Halmahera Selatan yang aman, nyaman, dan kondusif. (Red)