Polres Halmahera Selatan Perkuat Upaya Penertiban PETI, Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Kantor Kepolisian (Resor) Halmahera Selatan
HALSEL, Harian-Timur.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Langkah penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga pendekatan preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak hukum dari aktivitas tambang ilegal.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatoy,S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian secara intens telah melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan aktivitas PETI. Sosialisasi tersebut mencakup risiko kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga ancaman pidana bagi para pelaku.
“Sejak awal kami sudah melakukan sosialisasi terkait bahaya tambang tanpa izin, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Ikram.
Meski upaya pencegahan terus dilakukan, aparat kepolisian masih menemukan adanya aktivitas PETI di beberapa lokasi. Menyikapi hal tersebut, Polres Halsel tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas melalui proses penegakan hukum.
Beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani di antaranya berasal dari wilayah Manatahan dan Anggai. Ikram mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan dan saat ini berkasnya sedang dalam proses pemenuhan petunjuk dari pihak kejaksaan atau tahap P-19.
“Untuk kasus PETI yang ada di Manatahan dan Anggai, saat ini berkasnya sedang kami lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.
Proses P-19 sendiri merupakan tahapan di mana berkas perkara yang telah diserahkan sebelumnya dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku PETI tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polres Halsel menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Selain melanggar hukum, praktik PETI juga dinilai membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi bencana ekologis.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas tambang ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika menemukan aktivitas PETI, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Ikram.
Dengan langkah preventif dan represif yang terus berjalan, Polres Halmahera Selatan optimistis dapat menekan praktik PETI serta menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (Red)






