Publik Desak Tetapkan Jervis Geovanny sebagai Tersangka Penyuapan

IMG-20250928-WA0052

TERNATE, Hariantimur.com Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Jervis Geovanny, Direktur CV Modern Maju Membangun, sebagai tersangka penyuapan dalam kasus auditor BPK Maluku Utara, kian menguat.

Dalam persidangan terdakwa Yoga Adikonang, S.A., M.Si, terungkap Jervis menyerahkan uang Rp250 juta melalui Muhammad Anas M. Arif kepada Yoga. Uang tersebut diberikan agar dua proyek CV Modern Maju Membangun senilai total Rp4 miliar tidak dicatat sebagai temuan audit BPK.

Dua proyek itu adalah pekerjaan Jalan Sirtu di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar, dan Jalan Sirtu Madopolo di Kecamatan Obi dengan nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar.

“Jika Yoga diproses sebagai penerima, maka Jervis sebagai pemberi suap juga harus ditetapkan tersangka. Itu jelas diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” kata salah satu pemerhati hukum di Maluku Utara.

Dalam sidang, Yoga disebut meminta uang dengan ancaman, “Pak Jev, kasih Rp250 juta supaya saya tutup mata. Kalau tidak, saya jadikan temuan.” Jervis kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang lewat Anas di Labuha, Halmahera Selatan.

Publik menilai langkah hukum terhadap Jervis penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan sikap resmi terkait desakan tersebut. (Red)