PWI Halsel Kritik Kepala Disparbud Terkait Polemik Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort
Ketua Dan Sekertaris PWI Halmahera Selatan
HALSEL, Harian-Timur.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan melayangkan kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyusul pernyataannya mengenai polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort.
PWI menilai pernyataan Kepala Disparbud tersebut belum mencerminkan keberpihakan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi wartawan itu juga menilai klarifikasi yang disampaikan terkesan mewakili kepentingan pengelola resort tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung terhadap peristiwa yang dipersoalkan.
Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hi. Din, mempertanyakan sikap Kepala Disparbud yang dinilai lebih dahulu membantah adanya dugaan penolakan terhadap wartawan dibanding memastikan fakta di lapangan.
«”Patut kita curigai lemahnya fungsi pengawasan Disparbud Halsel yang ikut menutup praktik bisnis ilegal, penebangan hutan mangrove dan penggunaan kayu besi yang diduga tidak berizin. Karena Pak Ali Hasan tiba-tiba membantah tidak benar adanya aksi penolakan wartawan dan memberikan klarifikasi tanpa memverifikasi kejadian di lokasi, bahkan seolah mengatasnamakan pengelola resort,” ujar Sadam.»
Menurut Sadam, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut akses wartawan ke kawasan wisata, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan penugasan resmi organisasi.
Ia menjelaskan, wartawan Salawaku.id, Asbar Ikram, ditugaskan PWI Halmahera Selatan untuk melakukan verifikasi atas informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan resort.
«”Kami perlu tegaskan, Asbar Ikram merupakan wartawan Salawaku.id yang menjalankan tugas peliputan melalui surat tugas resmi PWI Halsel. Jadi tidak benar jika disebut tidak ada surat resmi. Penugasan itu dilakukan untuk memverifikasi informasi warga mengenai dugaan bisnis ilegal, kerusakan lingkungan, penebangan hutan mangrove, dan penggunaan kayu besi yang diduga belum mengantongi izin dari otoritas kehutanan,” tegasnya.»
PWI juga menyoroti pernyataan Kepala Disparbud yang dinilai mendukung kebijakan pengelola resort dalam membatasi pengambilan foto maupun video dengan alasan prosedur internal kawasan wisata.
Menurut PWI, pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kemerdekaan pers, sehingga tidak menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi yang menjadi kepentingan publik.
Meski demikian, Sadam menegaskan bahwa PWI Halmahera Selatan pada prinsipnya mendukung investasi, termasuk investasi di sektor pariwisata yang dilakukan investor asing. Namun, ia menekankan seluruh aktivitas usaha harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
«”Prinsipnya kami secara kelembagaan PWI Halsel mendukung penuh aktivitas usaha wisata dari investor asing. Tetapi seluruh aktivitas tersebut harus mengikuti prosedur dan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.»
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Tim)






