Kejati Malut Disorot: Kasus Speedboat Rp 8 Miliar Mandek, GMNI Sebut Ada “Pembiaran Sistematis”
TERNATE, Harian-Timur.com Mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan delapan unit speedboat di Kabupaten Halmahera Selatan kini memasuki babak yang lebih serius. Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, secara terbuka menuding lambannya proses hukum sebagai bentuk “pembiaran sistematis” yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.
Pernyataan keras ini bukan tanpa dasar. Arjun menilai, kasus yang sejak awal telah menunjukkan indikasi kuat justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, seolah kehilangan arah di meja penyidik.
“Kalau sebuah kasus sudah terang indikasinya tapi terus didiamkan, itu bukan lagi kelambanan. Itu pembiaran. Dan pembiaran terhadap korupsi sama saja dengan merawat korupsi itu sendiri,” tegas Arjun dengan nada tinggi.
Ia menekankan, dalam kerangka hukum pidana, khususnya merujuk pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), aparat penegak hukum—dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara—memiliki kewajiban mutlak untuk segera menindaklanjuti setiap laporan yang telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya: stagnasi. Tidak ada progres signifikan, tidak ada transparansi, dan tidak ada kepastian hukum.
“Jangan Mainkan Hukum!” Arjun secara gamblang memperingatkan bahwa situasi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga Adhyaksa.
“Penegakan hukum tidak boleh jadi panggung formalitas. Jangan sampai Kejati kehilangan wibawa hanya karena tidak berani mengambil langkah tegas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” sindirnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Dari Korupsi ke Ancaman Nyawa Rakyat
Lebih jauh, Arjun menyoroti dampak nyata dari dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek speedboat bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
“Kalau benar ada speedboat yang tenggelam dan tidak bisa digunakan, ini bukan sekadar kerugian negara. Ini bisa berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Potensi nyawa rakyat dipertaruhkan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius.
Desak Penetapan Tersangka DPD GMNI Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera keluar dari kesan “diam” dan menunjukkan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait hingga penetapan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
“Jangan biarkan kasus ini tenggelam seperti speedboat-nya. Publik menunggu keberanian Kejati,” tegas Arjun.
Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya siap mendorong eskalasi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Ancaman Dibawa ke Pusat Sebagai bentuk keseriusan, GMNI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi pelaporan ke tingkat pusat apabila Kejati dinilai tidak serius.
“Ini bukan sekadar kritik, ini peringatan keras. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kita sedang menyuburkan korupsi di tanah sendiri,” pungkas Arjun. (Red)





