Desakan Publik: Tetapkan Jervis Geovanny sebagai Tersangka Penyuapan dalam Kasus Yoga Adikonang

IMG-20250928-WA0052

TERNATE, Hariantimur.com Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum segera menetapkan Jervis Geovanny, Direktur CV Modern Maju Membangun, sebagai tersangka dalam kasus suap auditor BPK yang menjerat Yoga Adikonang, S.A., M.Si.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terungkap bahwa Jervis menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Yoga melalui perantara Muhammad Anas M. Arif. Uang tersebut diberikan agar dua proyek dengan total nilai kontrak Rp4 miliar yang dikerjakan CV Modern Maju Membangun tidak dijadikan temuan dalam laporan audit BPK.

“Jika Yoga sudah diproses sebagai penerima suap, maka logikanya Jervis sebagai pemberi juga harus diproses hukum. Itu bukan sekadar pilihan, tetapi perintah undang-undang tindak pidana korupsi. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegas seorang pemerhati hukum di Maluku Utara.

Dua proyek yang menjadi objek audit tersebut adalah Pekerjaan Jalan Sirtu di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan senilai sekitar Rp1,5 miliar, dan Pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kecamatan Obi senilai Rp2,5 miliar.

Dalam fakta persidangan, Yoga bahkan terang-terangan mengancam Jervis: “Pak Jev, kasih Rp250 juta supaya saya tutup mata. Kalau tidak, saya jadikan temuan.” Jervis pun menuruti permintaan itu dengan menyerahkan uang lewat Anas di Labuha, Halmahera Selatan.

Publik menilai, apabila hanya Yoga yang diproses sementara Jervis dibiarkan bebas, maka penegakan hukum dalam kasus ini akan cacat dan melukai rasa keadilan. “Pemberi dan penerima sama-sama pelaku tindak pidana suap. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pemberi suap harus segera ditetapkan tersangka,” desak sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan publik untuk menetapkan Jervis Geovanny sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret auditor BPK tersebut. (Red)