Membangkang Perintah Bupati, Kafe The Voice Bebas Pesta Miras di Malam Tahun Baru
Lorong (Koridor) Kafe The Voice
HALSEL, Harian-Timur.com — Instruksi tegas penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka menyambut pergantian Tahun Baru di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga terang-terangan dilanggar oleh pengelola Kafe The Voice.
Padahal, surat edaran resmi yang dikeluarkan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, dengan jelas memerintahkan seluruh THM tanpa terkecuali untuk menutup operasional demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan perayaan pergantian tahun.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan pantauan langsung Harian-Timur.com, pada sekitar pukul 21.30 WIT, Kafe The Voice yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, justru masih beroperasi bebas. Puluhan pengunjung terlihat asyik berpesta minuman keras, diiringi musik keras dan ditemani wanita pemandu lagu (LC), seolah tidak ada aturan dan tidak ada pemerintah.
Ironisnya, seluruh kafe dan THM lain di wilayah Bacan telah menutup operasional sesuai instruksi pemerintah daerah. Hanya Kafe The Voice yang membangkang, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau bahkan perlakuan istimewa dari pihak tertentu.
Sikap pengelola Kafe The Voice ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa pemerintah daerah, sekaligus bentuk pelecehan terhadap kebijakan resmi Bupati Halmahera Selatan.
Masyarakat pun mempertanyakan: Di mana aparat penegak perda? Mengapa pelanggaran ini dibiarkan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pelaku usaha tertentu?
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penerapan Perda Irvan Zam-Zam di komfirmasi Harian-Timur terkait larangan tersebut ia.menjelaskan memang betul di instruksikan tutup hanya di malam ini saja berhubung ada menyambut tahun baru
Untuk Kafe The Voice surat instruksi tutup belum kami berikan karena lupa.kata Irvan Zam-Zam
Jadi memang suratnya mendadak dan lupa disampaikan ke pemilik kafe dan tdi saya tanya juga alasannya dong Taradapa surat.
Redaksi Harian-Timur.com akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Pemda Halsel serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas agar aturan tidak hanya menjadi formalitas tanpa makna. (Red)






