Pemilik Cafe Bungalow Pekerjakan LC Tanpa Gaji Dan Sering Mengancam. LPP Tipikor Malut Siap Laporkan ke Polda

Picsart_26-01-10_11-52-11-455

Kafe Bungalow

HALSEL, Harin-Timur.com cafe Bungalow 1 di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi maluku Utara yang mempekerjakan  Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang bertugas menemani pelanggan bernyanyi menciptakan suasana meriah di tempat hiburan malam atau karaoke, justru disinyalir sebagai pelanggaran undang-undang (UU) Ketenagakerjaan atau bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hasil penelusuran Media ini menemukan fakta mengejutkan di tempat karaoke milik tiong san Ongky dimana para Lady Companion (LC) hanya di paksa bekerja melayani tamu, membuat laris jajanan sepeti Aqua dan minuman jenis lain nya, rokok dan bahkan mengkonsumi minuman keras (miras) setiap malam hanya untuk membuat tamu senang. Namun profesi ini tampaknya di manfaatkan saja oleh Pemilik Kafe Bungalow

Sadisnya lagi, khusus tempat karaoke bungalow 1 dan 2-3 para LC selalu di tekan oleh pemilik cafe, DEDE Hellen Istri Dari Tiong Sang Ongky agar LC nya harus bekerja tidak ada kata istirahat atau off. Kalau ada yang belum kerja langsung di ancam bahkan dikeluarkan dari group. Padahal, pemilik cafe Tiong son Ongky dan istrinya, Hellen ini tidak pernah memberikan gaji sedikitpun. Begitu juga dengan tempat karaoke lain.

Praktik ini berjalan sudah cukup lama, tetapi para LC merasa takut sehingga mereka terpaksa harus berkerja, kecuali sakit baru mereka istirahat. Kalau pun pemandu lagu atau LC sakit pemilik cafe juga tidak mau tau alias tidak peduli.

Jika di bandingkan dengan beberapa cafe di ternate yang meski Lady Companion (LC) banyak di tempat kerja tetapi mereka masih diberikan upah atau gaji bervariasi, ada perminggu dsn ada bulanan dari hasil kerja mereka melayani tamu setiap malam. “Kita di bayar perminggu sekali. Ada juga dari jam-jaman yang diatur olah mami dan itu gaji kita,”ujar salah satu LC di Ternate yang meminta namanya di rahasiakan.

Menanggapi masalah tersebut, Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, pihak yang tidak membayar gaji pekerja, termasuk LC (yang diasumsikan merujuk pada pekerja migran atau pekerja domestik), dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat, serta sanksi administratif, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama yang diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

“Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sanksi bagi pihak yang tidak membayar gaji pekerja adalah sanksi pidana, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan (termasuk upah minimum) dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun,”tegas Sudarmono

Sudarmono juga mengatakan bahwa Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, kemudian sanksi administratif, pelanggaran aturan ketenagakerjaan juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

“Hak dan langkah yang bisa diambil jika bekerja sebagai LC dan tidak menerima gaji itu bisa menuntut upah, Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan, kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan kerja, seperti pesan teks atau chat, jadwal kerja, dan bukti-bukti lain yang mengindikasikan Anda telah bekerja di tempat tersebut. Sebab, mereka bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Laporan Polisi (Pidana) karena tidak membayar gaji adalah tindak pidana. Teman2 LC  juga bisa melaporkan

kasus ini ke pihak kepolisian atas dasar pelanggaran UU Ketenagakerjaan atau bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terdapat unsur eksploitas. Kami (LPP-Tipikor) Malut sia bantu laporkan ke Kepolisian jika dibutuhkan pendampingan,”tegas sudarmono (red)