Diduga Galian C Tanpa Izin, Ditkrimsus Polda Malut Periksa Pengusaha di Obi
Galian C Ilegal
HALSEL, Hariantimur.com Kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Pemerintah daerah (kabupaten/kota) hanya memiliki kewenangan dalam mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan, memberikan rekomendasi tata ruang, dan menerbitkan dokumen lingkungan hidup.
Namun, fakta lapangan salah satu pengusaha di Kecamatan Obo inisial H alias Ko Heng mengeruk material galian C secara terang-terangan tanpa dokumen resmi yang di syaratkan dalam aturan. Padahal, ada pelarangan dan konsekuensi hukum dalam Penambangan Galian C (sekarang disebut pertambangan batuan) tanpa izin yang adalah ilegal dan melanggar UU Minerba.
Padahal, sanksi pidana berlaku bagi siapa saja yang terlibat, baik perorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dan Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Dampak Lingkungan atas kegiatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi sungai, banjir, longsor, dan hilangnya resapan air, yang mengancam ekosistem dan permukiman warga.
Data dan informasi yang dihimpun sejumlah wartawan di lapangan tepat nya di Desa Buton Kecamatan Obi ditemukan lokasi galian C milik HT alias Hengky Tan itu beroperasi menggunakan alat berat dan mengeruk galian di lokasi cukup luas dan material yang sudah tertampung dilokasi sangat banyak. dipastikan dikemudian hari apabila terjadi hujan deras dan banjir maka akan mengancam keselamatan warga.
Terpisah, pelaku usaha galian C, Hengky Tan saat di konfirmasi sejumlah wartawan di kediaman nya justru mempertanyakan urusan wartawan apa mencari tahu galian di Kecamatan Obi. Sebab, galian C itu diperuntukkan melayani masyarakat.
“Iya matrial galian ini untuk pembangunan peribadi dan jual kepada masyarakat, kemudian galian itu belum ada izin tapi kita layani masyarakat, dan tidak diangkut menggunakan kapal untuk jual keluar dari daerah Obi. “jelas Hengky di dampingi anaknya.
Disela-sela konfirmasi itu, anak Hengky Tan justru mengatakan Galian C itu ada klasifikasi atau kategori. “Galian itu ada bebebapa kategori jadi wartawan jangan salah,”ujarnya
Devisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sudah sangat jelas maka sebagai warga Negara terutama pelaku usaha atau rekanan harus taat Hukum.
“Pangakuan pelaku usaha galian di Obi itu bukti awal penyidik menjadikan pintu masuk mengusut bisnis galian C ilegal. Jadi, kami mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara untuk panggil pengusaha HT alias Hengky Tan untuk di periksa,”pinta Sudarmono (Jul/red)






